- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Polisi Usut Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Surat oleh PT KBPC

Keterangan Gambar : Polisi Usut Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Surat oleh PT KBPC
Mediajambi.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jambi terus mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan dan
pemalsuan surat.
Kasus itu terkait dengn lahan seluas 6,1 hektare di
Kabupaten Bungo yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC).
Kasus ini dilaporkan oleh Heri, seorang warga Kabupaten
Bungo, pada Mei 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah Samsudin, Direktur PT
Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC).
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana,
menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik saat ini sedang
memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Iya, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan
surat tersebut masih dalam proses penyidikan, termasuk pemanggilan
saksi-saksi," ujarnya pada Selasa (21/1/2025) kemarin.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas
dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat setempat.
Diketahui sebelumnya bahwa Polda Jambi mengusut terkait
dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan
surat yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) terhadap lahan
masyarakat Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar yang saat ini masih dikuasai oleh
PT KBPC.
Dari hasil penyelidikan Penyidik, telah ditemukan dugaan
pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC dan Kasus ini
juga sudah disampaikan ke satgas mafia tanah. (*)