- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Keterangan Gambar : Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Mediajambi.com Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang tersangka daftar
pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina. Pemulangan ini
menjadi bukti nyata kolaborasi antara Polri dan sejumlah pihak internasional,
termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime
Commission Filipina.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan
berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO
dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan
kejahatan siber," ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim
Polri kepada awak media, Jumat (21/11) dini hari.
DPO yang dipulangkan adalah seorang pria berinisial HS alias
Ahan, warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk
Indonesia pada platform W88.
"HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw
dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini
mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun," ungkap Kombes Jefri.
Penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang
dilakukan Polri pada Mei lalu, yang berhasil mengamankan tujuh tersangka
lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di
Pengadilan Negeri Batam.
"Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan
terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus
perjudian online yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara
Polri dan berbagai instansi terkait, termasuk Interpol. Kombes Jefri menegaskan
bahwa setelah proses penjemputan ini, HS akan segera menjalani pemeriksaan
lebih lanjut di Bareskrim Polri.
"Ini baru langkah awal. Kedepan kami akan terus
berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak," tutupnya.
Sesi doorstop ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada
seluruh pihak yang terlibat. "Kami apresiasi kerja keras semua pihak, baik
dari Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama, kita bisa memerangi
kejahatan lintas negara," pungkas Jefri.(*)