- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Program 100 Juta Per RT: Uji Coba Dimulai di 67 RT, Begini Cara Pelaksanaannya

Keterangan Gambar : Program 100 Juta Per RT: Uji Coba Dimulai di 67 RT, Begini Cara Pelaksanaannya
Mediajambi.com – Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih,
Maulana dan Diza, telah menyiapkan langkah awal untuk merealisasikan program
unggulan mereka, yakni Program 100 Juta Per RT.
Program ini menjadi salah satu janji utama pasangan tersebut
selama kontestasi Pilkada 2024 dan akan mulai diujicobakan pada tahun 2025 di
67 RT yang tersebar di Kota Jambi.
Walikota Jambi terpilih, Maulana, saat Paripurna Penetapan
Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih pada Sabtu (11/1/2025) lalu,
menyatakan bahwa program ini akan mencakup pemberdayaan masyarakat dan
pengembangan infrastruktur di tingkat RT.
"Kami ingin memastikan bahwa program ini memberikan
dampak nyata bagi masyarakat, dimulai dengan perencanaan yang matang dan
pelaksanaan yang terukur," ujarnya.
Lalu seperti apa teknis program ini nantinya?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan
Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa
program ini akan disusun melalui perencanaan berbasis masyarakat, seperti
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tingkat RT.
"Ketua RT beserta perangkatnya akan dilatih untuk
menyusun perencanaan yang terstruktur untuk 5 tahun ke depan. Program ini
nantinya akan dimusyawarahkan dengan warga RT, dengan melibatkan lima unsur
utama: Pengurus RT, Pemuka Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur Anak/Pemuda, dan
Unsur Agama," jelas Noverentiwi.
Selain menjalankan program tersebut, Pemkot Jambi juga akan
melakukan penataan ulang terhadap jumlah dan batas wilayah RT di Kota Jambi.
Saat ini, terdapat 1.652 RT di Kota Jambi.
Menurut Noverentiwi, Peraturan Wali Kota (Perwal) baru akan
mengatur jumlah minimal 150 Kepala Keluarga (KK) untuk satu RT.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yang hanya
mensyaratkan 50 KK.
"RT dengan jumlah KK sedikit akan digabung (merger),
sementara yang besar dapat mengajukan pemekaran RT baru," katanya.
Penataan ini juga akan melibatkan penyesuaian data
kependudukan, seperti KTP, KK, dan administrasi lainnya. Oleh karena itu, akan
ditata secara perlahan.
"Batas wilayah
RT juga akan ditata ulang, dengan supervisi dari Asisten I dan Bagian
Pemerintahan. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan
efektivitas dalam pengelolaan RT," tambahnya.
Tahun 2025 akan menjadi masa uji coba program di 67 RT yang tersebar
di Kota Jambi.
Setelah evaluasi, program ini direncanakan akan diterapkan
secara penuh pada tahun 2026 untuk seluruh RT di Kota Jambi, sesuai dengan visi
dan misi pasangan Maulana-Diza.
Program 100 Juta Per RT ini diharapkan menjadi salah satu
langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi, sekaligus
menjawab tantangan pembangunan di tingkat lokal. *