Program 100 Juta Per RT: Uji Coba Dimulai di 67 RT, Begini Cara Pelaksanaannya

By MS LEMPOW 07 Feb 2025, 09:06:59 WIB KOTA
Program 100 Juta Per RT: Uji Coba Dimulai di 67 RT, Begini Cara Pelaksanaannya

Keterangan Gambar : Program 100 Juta Per RT: Uji Coba Dimulai di 67 RT, Begini Cara Pelaksanaannya


Mediajambi.com – Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih, Maulana dan Diza, telah menyiapkan langkah awal untuk merealisasikan program unggulan mereka, yakni Program 100 Juta Per RT.

Program ini menjadi salah satu janji utama pasangan tersebut selama kontestasi Pilkada 2024 dan akan mulai diujicobakan pada tahun 2025 di 67 RT yang tersebar di Kota Jambi.

    Walikota Jambi terpilih, Maulana, saat Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih pada Sabtu (11/1/2025) lalu, menyatakan bahwa program ini akan mencakup pemberdayaan masyarakat dan pengembangan infrastruktur di tingkat RT.

    "Kami ingin memastikan bahwa program ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dimulai dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terukur," ujarnya.

    Lalu seperti apa teknis program ini nantinya?

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa program ini akan disusun melalui perencanaan berbasis masyarakat, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tingkat RT.

    "Ketua RT beserta perangkatnya akan dilatih untuk menyusun perencanaan yang terstruktur untuk 5 tahun ke depan. Program ini nantinya akan dimusyawarahkan dengan warga RT, dengan melibatkan lima unsur utama: Pengurus RT, Pemuka Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur Anak/Pemuda, dan Unsur Agama," jelas Noverentiwi.

    Selain menjalankan program tersebut, Pemkot Jambi juga akan melakukan penataan ulang terhadap jumlah dan batas wilayah RT di Kota Jambi. Saat ini, terdapat 1.652 RT di Kota Jambi.

    Menurut Noverentiwi, Peraturan Wali Kota (Perwal) baru akan mengatur jumlah minimal 150 Kepala Keluarga (KK) untuk satu RT.

    Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yang hanya mensyaratkan 50 KK.

    "RT dengan jumlah KK sedikit akan digabung (merger), sementara yang besar dapat mengajukan pemekaran RT baru," katanya.

    Penataan ini juga akan melibatkan penyesuaian data kependudukan, seperti KTP, KK, dan administrasi lainnya. Oleh karena itu, akan ditata secara perlahan.

     "Batas wilayah RT juga akan ditata ulang, dengan supervisi dari Asisten I dan Bagian Pemerintahan. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan RT," tambahnya.

    Tahun 2025 akan menjadi masa uji coba program di 67 RT yang tersebar di Kota Jambi.

    Setelah evaluasi, program ini direncanakan akan diterapkan secara penuh pada tahun 2026 untuk seluruh RT di Kota Jambi, sesuai dengan visi dan misi pasangan Maulana-Diza.

    Program 100 Juta Per RT ini diharapkan menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di tingkat lokal. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :