- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
Prospek Investasi di Era Globalisasi: Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial

Keterangan Gambar : Dr,Soesi Idayanti, SH.MH Dosen Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Mediajambi.com - Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan,
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha kearah itu dapat dilakukan dengan
berbagai cara yang tentunya berbeda antara negara yang satu dengan negara yang
lainnya. Salah satu cara untuk menggerakan kembali perekonomian nasional adalah
melalui kebijakan mengundang masuknya investor ke Indonesia, khususnya investor
asing yang sampai detik ini masih merupakan faktor penting. Implikasi
globalisasi ekonomi terhadap undang-undang investasi tidak dapat dihindarkan,
sebab globalisasi dalam peraturan perundang-undangan mengikuti globalisasi
ekonomi tersebut. Dalam arti substansi berbagai undang-undang dan
perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara (cross-border).
Dapat dipahami bahwa globalisasi ekonomi
telah menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang peraturan
perundang-undangan. Untuk memperkuat kerjasama secara internasional dalam
penanaman modal asing, diperlukan jaminan dan iklim yang kondusif.
Negara-negara di dunia baik negara maju, negara berkembang bahkan negara yang
terbelakang sekalipun harus membuat standarisasi undang-undang dalam kegiatan
investasinya.
Upaya yang segera harus dilakukan dalam
pembenahan undang-undang investasi adalah menitik beratkan pengaturannya agar
dapat berfungsi sebagai sarana pendorong investasi baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri, antara lain melalui penyederhanaan prosedur investasi,
desentralisasi serta beberapa kewenangan investasi dan peninjauan daftar
negative investasi secara berkala, serta menyempurnakan beberapa kelemahan
berkenaan dengan jalannya investasi. Hasil-hasil produk invesatsi harus
transparan apabila akan dieksport keluar negeri atau sebaliknya.
Faktor utama bagi hukum untuk dapat
berperan dalam pembangunan ekonomi adalah hukum harus mampu menciptakan
“stability”, “predictability” dan “fairness”. Solusi yang dapat ditawarkan
terhadap berbagai persoalan tersebut adalah perbaikan substansi undang-undang
tentang investasi yang menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, efesiensi dan
sesuai dengan norma standar internasional.
Iklim peraturan perundang-undangan
penanaman modal yang kompetitif akan mampu meningkatkan tingkat pembangunan
ekonomi. Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang
kompetitif secara global, dengan melakukan kegiatan utama antara lain
penyempurnaan ketentuan hukum penanaman modal, penyederhanaan prosedur
pelayanan, dan sebagainya. Indikator dan peringkat yang disusun berdasarkan
Ease of Doing Business (EoDB) menjadi tolok ukur setiap negara dan investor
dalam berinvestasi di suatu negara. Oleh karena itulah negara-negara berkembang
sangat membutuhkan keberadaan dan partisipasi modal asing di negaranya.
Bagaimanapun potensi-potensi pembiayaan dan daya yang diperlukan dalam suatu
pembangunan ekonomi dimiliki oleh modal asing. Modal asing bagi pembangunan
ekonomi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, pada dasarnya adalah untuk
meningkatkan perekonomian nasional dan modernisasi struktur ekonomi nasional,
menciptakan kesempatan kerja, meraih teknologi dan mempercepat pertumbuhan
ekonomi. Namun investor tentunya menuntut kesiapan negara dari aspek keamanan
dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, antara lain memperbaiki, mengubah, mengganti, dan menyempurnakan serta
menciptakan: Ekosistem Penanaman Modal dan Kegiatan Usaha; Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi; Kemudahan melakukan bisnis;
Dukungan Riset dan Inovasi dll. Agar investor mau membawa modal- nya masuk ke
Indonesia, tentu saja hal- hal yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam
jangka panjang perlu diperbaiki.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi undang-undang. UU Cipta Kerja bukan sekadar UU karena sengaja
didesain demi kemajuan Indonesia, salah satunya di bidang investasi. Ada
berbagai kemudahan yang diberikan berkat UU ini, sehingga memberikan kemudahan
bagi para investor asing. Kepastian hukum akan diberikan dan mereka bisa
berbisnis di Indonesia dengan aman. Garansi bagi para penanam modal asing
memang harus diberikan, karena mereka rela mengeluarkan modal untuk Indonesia.
Faktor keamanan menjadi nomor satu, dan perlindungan hukum adalah yang utama.
Jangan sampai ada pasal karet atau penyalahgunaan oleh oknum sehingga merusak
kepercayaan. Undang-undang Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian
hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak menanamkan modalnya di
Indonesia. Apalagi memasuki tahun politik, investor amat membutuhkan kepastian
hukum. “Jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi.
Terkait perizinan usaha, dalam UU Cipta
Kerja sekarang penekanannya pada perizinan usaha berbasis risiko yang diatur
pada Pasal 7 UU Cipta Kerja. Pada Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan
bahwa perizinan usaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat
risiko dan peringkat skala usaha. Dalam Pasal 7 ayat (2), dijelaskan penetapan
tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian
tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, yang mencakup aspek kesehatan,
keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko
volatilitas. Sedangkan bagian kegiatan usaha yang berisiko, perizinan usaha
hanya cukup mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diatur pada Pasal 9
dan Pasal 10 Bab III UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, diatur juga mengenai
masalah investasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas, Proyek Strategi Nasional, hingga lembaga pengelola investasi
di dalam Bab IX.
Dapat disimpulkan hukum atau
peraturan-peraturan terhadap investasi secara umum yang terdiri dari, 1)
Peraturan mengenai syarat investasi dan pelaksanaan investasi, yang terkait
dengan prosedur perizinan dan pengurusan administrasi; 2) Persyaratan modal
untuk melakukan investasi; 3) Persyaratan bidang usaha dan badan usaha; 4) Persyaratan
kepemilikan; 5) Pemberian insentif dalam investasi; dan 6) Perlakuan terhadap
para investor asing dan investor dalam negeri.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
jo Perppu No 2/2022 adalah UU masa depan yang berdampak positif bagi iklim
investasi untuk menunjang lapangan kerja. Mari kita sikapi dengan bijak agar UU
ini bergulir sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada dalam memulihkan ekonomi negara dan mempeluas
kesejahteraan sosial Masyarakat Indonesia. Oleh : Dr.Soesi Idayanti,SH.,MH Dosen Pascasarjana
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal.