- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
PT EBN dan Sejumlah Tempat Usaha Ditinjau oleh Tim Optimalisasi, Tunggakan Pajak Capai Rp1,5 Miliar

Keterangan Gambar : PT EBN dan Sejumlah Tempat Usaha Ditinjau oleh Tim Optimalisasi, Tunggakan Pajak Capai Rp1,5 Miliar
Mediajambi.com - Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi
kembali melakukan kunjungan ke sejumlah tempat usaha yang menjadi penunggak
pajak.
Beberapa di antaranya merupakan tempat atau pelaku usaha
yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan kunjungan serupa pada tahun sebelumnya
untuk penagihan tunggakan pajak.
Salah satu tempat yang dikunjungi adalah PT Era Bumi
Nusantara (EBN), yang mengelola Pasar Angso Duo Baru. Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina,
memimpin tim dalam kunjungan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Nella Ervina menyoroti kurangnya
tindaklanjut yang signifikan dari PT EBN dalam membayar tunggakan pajak sejak
tahun 2021, bahkan dari tahun 2019 hingga 2020.
Nella Ervina menyayangkan harus melakukan kunjungan berulang
kali ke PT EBN, terutama setelah adanya kesepakatan sebelumnya dan kunjungan
KPK ke lokasi pada tahun 2019 hingga 2020. Tunggakan pajak yang mencapai
sekitar Rp1,5 miliar menjadi perhatian publik. “Dari 2021 sampai sekarang belum
ada tindaklanjut yang signifikan. Belum lagi dari tahun 2019 sampai 2020,”
sebut Nella.
Nella pun menyayangkan, jika tim harus berkali-kali
mendatangi PT EBN. Sementara, sebelumnya telah dibuat kesepakatan. “Padahal KPK
juga sudah ke sini. 2019 sampai 2020 itu masih tanggungjawab EBN, sampai
sekarang bunganya juga masih terus berjalan. Lebih kurang capai Rp1,5 miliar,”
terang Nella.
Namun, banyak pemilik kios yang menolak membayar dengan
berbagai alasan. Sementara mengenai tunggakan pajak sejumlah kios, Kepala Pasar
Angso Duo Baru, Purnomo Sidi mengatakan, berkas Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) memang telah diterima pihaknya tiap
awal tahun.
Hanya saja memang, saat pihaknya akan memberikan ke para
pemilik kios, rerata menolak. Alasannya pun sebut dia bermacam-macam. “Sudah
diberikan tapi banyak yang nolak. Yang sudah pecah (kepemilikan,red) bukan
kewajiban kami melainkan yang punya unit,” terangnya.
“Kami akui ada kelalaian, kendala di lapangan untuk
menagihkan ini. Edukasi ke pedagang cukup susah. Lantaran mereka menganggap,
lapak mereka sewa dari pemilik awal. Dan itu merupakan hak (pembayaran,red)
pemilik awal,” jelasnya.
Meski demikian, pihak PT EBN siap melakukan pembayaran pajak
terhutang. Untuk itu, PT EBN meminta petunjuk dari BPPRD Kota Jambi, mengenai
teknis lebih lanjutnya.
Selain kunjungan ke PT EBN, beberapa tempat usaha seperti
Ichiban Sushi di Mall WTC Jambi, Steak On You, dan Lesehan Jempol di Paal X,
Kotabaru, tampak dipasang spanduk khusus penunggak pajak.
Beberapa tempat bahkan terpaksa disegel dan ditutup karena
belum melunasi tunggakan pajak. (*)