PT EBN dan Sejumlah Tempat Usaha Ditinjau oleh Tim Optimalisasi, Tunggakan Pajak Capai Rp1,5 Miliar

By MS LEMPOW 30 Nov 2023, 15:58:25 WIB HUKRIM
PT EBN dan Sejumlah Tempat Usaha Ditinjau oleh Tim Optimalisasi, Tunggakan Pajak Capai Rp1,5 Miliar

Keterangan Gambar : PT EBN dan Sejumlah Tempat Usaha Ditinjau oleh Tim Optimalisasi, Tunggakan Pajak Capai Rp1,5 Miliar


Mediajambi.com - Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi kembali melakukan kunjungan ke sejumlah tempat usaha yang menjadi penunggak pajak.

Beberapa di antaranya merupakan tempat atau pelaku usaha yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan kunjungan serupa pada tahun sebelumnya untuk penagihan tunggakan pajak.

    Salah satu tempat yang dikunjungi adalah PT Era Bumi Nusantara (EBN), yang mengelola Pasar Angso Duo Baru.  Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, memimpin tim dalam kunjungan tersebut.

    Dalam pertemuan tersebut, Nella Ervina menyoroti kurangnya tindaklanjut yang signifikan dari PT EBN dalam membayar tunggakan pajak sejak tahun 2021, bahkan dari tahun 2019 hingga 2020.

    Nella Ervina menyayangkan harus melakukan kunjungan berulang kali ke PT EBN, terutama setelah adanya kesepakatan sebelumnya dan kunjungan KPK ke lokasi pada tahun 2019 hingga 2020. Tunggakan pajak yang mencapai sekitar Rp1,5 miliar menjadi perhatian publik. “Dari 2021 sampai sekarang belum ada tindaklanjut yang signifikan. Belum lagi dari tahun 2019 sampai 2020,” sebut Nella.

    Nella pun menyayangkan, jika tim harus berkali-kali mendatangi PT EBN. Sementara, sebelumnya telah dibuat kesepakatan. “Padahal KPK juga sudah ke sini. 2019 sampai 2020 itu masih tanggungjawab EBN, sampai sekarang bunganya juga masih terus berjalan. Lebih kurang capai Rp1,5 miliar,” terang Nella.

    Namun, banyak pemilik kios yang menolak membayar dengan berbagai alasan. Sementara mengenai tunggakan pajak sejumlah kios, Kepala Pasar Angso Duo Baru, Purnomo Sidi mengatakan, berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) memang telah diterima pihaknya tiap awal tahun.

    Hanya saja memang, saat pihaknya akan memberikan ke para pemilik kios, rerata menolak. Alasannya pun sebut dia bermacam-macam. “Sudah diberikan tapi banyak yang nolak. Yang sudah pecah (kepemilikan,red) bukan kewajiban kami melainkan yang punya unit,” terangnya.

    “Kami akui ada kelalaian, kendala di lapangan untuk menagihkan ini. Edukasi ke pedagang cukup susah. Lantaran mereka menganggap, lapak mereka sewa dari pemilik awal. Dan itu merupakan hak (pembayaran,red) pemilik awal,” jelasnya.

    Meski demikian, pihak PT EBN siap melakukan pembayaran pajak terhutang. Untuk itu, PT EBN meminta petunjuk dari BPPRD Kota Jambi, mengenai teknis lebih lanjutnya.

    Selain kunjungan ke PT EBN, beberapa tempat usaha seperti Ichiban Sushi di Mall WTC Jambi, Steak On You, dan Lesehan Jempol di Paal X, Kotabaru, tampak dipasang spanduk khusus penunggak pajak.

    Beberapa tempat bahkan terpaksa disegel dan ditutup karena belum melunasi tunggakan pajak. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :