Rapat Bersama Kemendagri, Walikota Maulana Tegaskan Akan Tata Kota Berdasarkan RTRW dan RDTR

By MS LEMPOW 17 Mar 2025, 09:29:10 WIB KOTA
Rapat Bersama Kemendagri, Walikota Maulana Tegaskan Akan Tata Kota Berdasarkan RTRW dan RDTR

Keterangan Gambar : Rapat Bersama Kemendagri, Walikota Maulana Tegaskan Akan Tata Kota Berdasarkan RTRW dan RDTR


Mediajambi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Walikota Jambi, pada Senin pagi (17/3/2025).

Rapat itu secara langsung diikuti Walikota Jambi dokter Maulana, bersama Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Bagian terkait dilingkungan Pemkot Jambi.

    Walikota Maulana mengatakan rapat yang dilaksanakan terkait dengan penekanan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

    "Alhamdulillah terkait dengan RTRW ini kota Jambi sudah memilikinya yang tercantum pada Perda Nomor 5 Tahun 2024," ujar Walikota Maulana.

    Dirinya menyebut, guna memberikan pemahaman, baik itu kepada pelaku usaha maupun masyarakat, Pemkot Jambi akan terus melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder, termasuk kepala wilayah Camat, Lurah, serta RT, sehingga mengetahui masing-masing kawasan sesuai peruntukan dan fungsi.

    "Sehingga membantu juga kepada dunia usaha untuk mengetahui kawasan-kawasan yang tepat dan sesuai bidang usaha yang akan dikembangkan maupun baru akan dimulai," sebutnya.

    "Jadi nanti para pelaku usaha tau, mau mendirikan usahanya di titik yang mana karena sudah ada tata ruang yang berhubungan langsung terhadap Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan satu pintu guna perkembangan investasi kedepan," lanjutnya.

    Lebih lanjut, jelas Maulana, Pemerintah Kota Jambi di tahun ini juga akan mewujudkan Perwal terkait dengan RDTR agar kedepan tidak ada salah dalam peruntukan kawasan.

    "Jadi ini juga akan membantu pelaku usaha agar mendirikan tempat usaha sesuai dengan kawasan yang seharusnya, sehingga tidak terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran kedepannya," jelasnya.

    Sebagai kota perdagangan dan jasa, Maulana juga menegaskan, kedepan akan banyak investasi yang masuk ke kota Jambi, sehingga Perda RTRW dan Perwal RDTR nantinya dapat menjadi panduan bersama.

    "Sehingga kedepan tugas kami adalah mempresentasikannya disetiap kesempatan, baik itu dalam pemerintahan maupun ditingkat paling bawah," tegasnya.

    "Perda dan Perwal ini nantinya bersifat mengikat yang harus dipatuhi oleh siapapun," pungkasnya. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :