- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
Rapat Bersama Kemendagri, Walikota Maulana Tegaskan Akan Tata Kota Berdasarkan RTRW dan RDTR

Keterangan Gambar : Rapat Bersama Kemendagri, Walikota Maulana Tegaskan Akan Tata Kota Berdasarkan RTRW dan RDTR
Mediajambi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengikuti
rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan secara
virtual, bertempat di Ruang Rapat Walikota Jambi, pada Senin pagi (17/3/2025).
Rapat itu secara langsung diikuti Walikota Jambi dokter
Maulana, bersama Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar
Widaryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi, dan sejumlah
Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Bagian terkait dilingkungan Pemkot Jambi.
Walikota Maulana mengatakan rapat yang dilaksanakan terkait
dengan penekanan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Alhamdulillah terkait dengan RTRW ini kota Jambi sudah
memilikinya yang tercantum pada Perda Nomor 5 Tahun 2024," ujar Walikota
Maulana.
Dirinya menyebut, guna memberikan pemahaman, baik itu kepada
pelaku usaha maupun masyarakat, Pemkot Jambi akan terus melakukan sosialisasi
kepada semua stakeholder, termasuk kepala wilayah Camat, Lurah, serta RT,
sehingga mengetahui masing-masing kawasan sesuai peruntukan dan fungsi.
"Sehingga membantu juga kepada dunia usaha untuk mengetahui
kawasan-kawasan yang tepat dan sesuai bidang usaha yang akan dikembangkan
maupun baru akan dimulai," sebutnya.
"Jadi nanti para pelaku usaha tau, mau mendirikan
usahanya di titik yang mana karena sudah ada tata ruang yang berhubungan
langsung terhadap Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan satu
pintu guna perkembangan investasi kedepan," lanjutnya.
Lebih lanjut, jelas Maulana, Pemerintah Kota Jambi di tahun
ini juga akan mewujudkan Perwal terkait dengan RDTR agar kedepan tidak ada salah
dalam peruntukan kawasan.
"Jadi ini juga akan membantu pelaku usaha agar
mendirikan tempat usaha sesuai dengan kawasan yang seharusnya, sehingga tidak
terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran kedepannya," jelasnya.
Sebagai kota perdagangan dan jasa, Maulana juga menegaskan,
kedepan akan banyak investasi yang masuk ke kota Jambi, sehingga Perda RTRW dan
Perwal RDTR nantinya dapat menjadi panduan bersama.
"Sehingga kedepan tugas kami adalah mempresentasikannya
disetiap kesempatan, baik itu dalam pemerintahan maupun ditingkat paling
bawah," tegasnya.
"Perda dan Perwal ini nantinya bersifat mengikat yang
harus dipatuhi oleh siapapun," pungkasnya. *