- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
Rayakan HUT RI Ke -78, WBP di Provinsi Jambi Terima Remisi Umum

Keterangan Gambar : Rayakan HUT RI Ke -78, WBP di Provinsi Jambi Terima Remisi Umum/f-yen
Mediajambi.com - Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang
Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat,
tidak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah
Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di
seluruh Indonesia, tak terkecuali yang berada di wilayah hukum Kanwil
Kemenkumham Jambi.
Setelah melaksanakan upacara peringatan HUT RI, Kepala
Kantor Wilayah Tholib beserta jajaran hadir langsung ke Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Jambi untuk menyerahkan remisi HUT RI kepada WBP. Acara kali ino
turut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Unsur Forkompimda Provinsi
Jambi.
Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana
menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
Dalam kesempatan kali ini, Gubernur Jambi membacakan
Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Dalam sambutannya beliau menyatakan “Remisi
kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh
pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka
yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang
diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik"
ujar Al Haris.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al haris didampingi
Kakanwil Kemenkumham Jambi menyerahkan remisi secara simbolik kepada perwakilan
warga binaan.
Pada kesempatan ini Kakanwil juga menjelaskan bahwa pemberian RU telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai
bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah
menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti
program pembinaan.
Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan
ini, diharapkan dapat menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk
selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program
pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan
yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga
Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang
berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi
bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian
hari,” tuturnya.
Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan
yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan
untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin
kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik,
hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan
Kakanwil.
Tholib juga
menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara
bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk
melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak
bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Sementara itu, mengutip sambutan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Kakanwil mengungkapkan bahwa penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari
172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga
wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962
orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah
menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar
Rp267.715.830.000.(*)