- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Realisasi PBB Kota Jambi Meningkat Signifikan Capai 102 Persen

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina/f-yen
Mediajambi.com-
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi,
Nella Ervina, mengumumkan keberhasilan signifikan dalam pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) di Kota Jambi.
Dalam keterangan pers pada Selasa (14/11/2023), Nella Ervina
memaparkan berbagai langkah strategis yang telah diambil oleh BPPRD untuk
meningkatkan penerimaan PBB serta memberikan kemudahan bagi warga dalam
memenuhi kewajiban perpajakan.
"Pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPT PBB) tahun 2023, yang dimulai pada bulan Juni, sempat mengalami
keterlambatan karena adanya inovasi QR Code pada lembar SPT PBB Tahun 2023.
Namun, upaya maksimal telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses administratif.
Hasilnya, realisasi PBB mencapai 100 persen di awal Oktober 2023, menunjukkan
tingginya tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak," kata Nella.
Kata Dia, hingga pertengahan November 2023, realisasi PBB
Kota Jambi bahkan mencapai 102 persen, dengan nilai mencapai Rp 31,9 Miliar.
Nella Ervina menyoroti beberapa langkah strategis yang telah
diambil untuk mencapai keberhasilan ini. Pertama, Walikota mengeluarkan
peraturan terkait klasifikasi penetapan nilai tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan
PBB, menciptakan dasar yang jelas untuk penilaian pajak.
Langkah inovatif lainnya adalah penggunaan QR Code pada
lembar SPT PBB dan aplikasi e-SPPT PBB. Fitur ini memberikan kemudahan bagi
Wajib Pajak dalam mencetak lembar SPT PBB, melihat jumlah tagihan, serta
melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor BPPRD.
"Inovasi ini telah diterapkan sejak tahun 2022 dan
terus memberikan kontribusi positif dalam mempermudah proses
administrasi," ujarnya.
BPPRD juga aktif dalam memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat melalui 5 unit mobil pelayanan PBB yang beroperasi di berbagai
kecamatan dalam Kota Jambi. Selain itu, fasilitas pembayaran PBB juga telah
dihadirkan di mal, membuka peluang bagi masyarakat yang ingin melakukan
pembayaran di luar jam kerja.
Tidak hanya itu, upaya sosialisasi dan penyuluhan juga
dilakukan secara merata di berbagai tempat, termasuk kantor pemerintahan,
komunitas masyarakat, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan, dan pameran.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami dan memanfaatkan fitur QR Code
pada lembar SPT PBB dengan optimal.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen BPPRD Kota Jambi dalam
menciptakan sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan mendukung
partisipasi aktif masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Langkah-langkah strategis yang diambil oleh BPPRD Kota Jambi menjadi inspirasi
bagi daerah lain untuk terus berinovasi dalam mengelola pajak daerah demi
kemajuan bersama.(yen)