Rustam Mengaku Dapat Untung Rp. 50 Juta, Dari Aksi Penipuan Online Itu

By MS LEMPOW 28 Agu 2023, 07:27:37 WIB HUKRIM
Rustam Mengaku Dapat Untung Rp. 50 Juta, Dari Aksi Penipuan Online Itu

Keterangan Gambar : Rustam Mengaku Dapat Untung Rp. 50 Juta, Dari Aksi Penipuan Online Itu/f-yen


Mediajambi.com -  Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 dini hari mengamankan 8 orang laki-laki di dua tempat yang berbeda. Empat orang ditangkap di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Lalu empat pelaku lagi digerebek di sebuah ruko di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Komplotan sindikat penipu secara online mengaku sudah tiga bulan berada di Jambi. Selama beraksi di Jambi Komplotan penipu online ini mengaku mendapat untung kurang lebih Rp 50 juta.

    Hal ini disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto dalam ekspose di Polda Jambi, Senin (28/8/2023). "Berdasarkan keterangan tersangka, selama berada di Jambi mereka mendapatkan keuntungan dari menipu kurang lebih sebesar Rp 50 juta," katanya.

    Menurut AKBP Andi Purwanto, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara,  3 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan Sabtu 26 Agustus 2023 lalu. Sementara lima lainnya masih dilakukan pendalaman perannya

    Ke tiga tersangka yakni Rustam yang merupakan otak dari pelaku penipuan dan yang menyewa ruko. Lalu Apridiyan Guntoro yang berperan  membuat struk ATM palsu dan menghubungi korban.

    Kemudian, Asvito yang berperan mengambil uang di ATM hasil dari penipuan tersebut. “Para pelaku ini merupakan warga Provinsi Riau. Peran mereka berbeda beda," katanya.

    AKBP Andi Purwanto menjelaskan, dari keuntungan Rp 50 juta itu,  masing masing tersangka mendapatkan jatah berbeda neda sesuai perannya. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, tersangka yang menarik uang dapat jatah Rp 1,4 juta.

    "Lalu ada juga yang mendapatkan jatah Rp 10 jutaan.  Sisanya mereka belikan Handphone untuk keperluan operasional (melakukan aksi penipuan,” jelas Andi Purwanto.

    Lebih lanjut AKBP Andi Purwanto mengatakan, setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku ini akan membeli alat komunikasi baru. Mereka juga menghancurkan kartu sim card, buku rekening dan ATM yang dipergunakan. " Ada 35 Handphone yang diduga sebagai alat untuk melakukan penipuan ini berhasil kita sita," katanya.

    Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat melakukan penipuan dan hasil dari kejahatannya.  Berikut barang bukti yang disita:

    1. 36 unit Handphone

    2. 11 Kartu ATM

    3. UANG TUNAI senilai 18.119.000,-

    4. 1 Buku Tabungan Bank BCA

    16 Simcard

    5. 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor

    6. 4 KTP

    7. 1 SIM

    8. 10 dompet

    9. 2 tas slingbag

    10. 1 Buah Kampak  dan  1 buah kenukel/cengkeh pelaku tersebut.(*)

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :