- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Rustam Mengaku Dapat Untung Rp. 50 Juta, Dari Aksi Penipuan Online Itu

Keterangan Gambar : Rustam Mengaku Dapat Untung Rp. 50 Juta, Dari Aksi Penipuan Online Itu/f-yen
Mediajambi.com -
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Sabtu 26
Agustus 2023 dini hari mengamankan 8 orang laki-laki di dua tempat yang
berbeda. Empat orang ditangkap di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota
Baru, Kota Jambi. Lalu empat pelaku lagi digerebek di sebuah ruko di kawasan
Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Komplotan sindikat penipu secara online mengaku sudah tiga
bulan berada di Jambi. Selama beraksi di Jambi Komplotan penipu online ini
mengaku mendapat untung kurang lebih Rp 50 juta.
Hal ini disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto dalam ekspose di Polda Jambi, Senin
(28/8/2023). "Berdasarkan keterangan tersangka, selama berada di Jambi
mereka mendapatkan keuntungan dari menipu kurang lebih sebesar Rp 50
juta," katanya.
Menurut AKBP Andi Purwanto, setelah dilakukan pemeriksaan
secara intensif dan gelar perkara, 3
orang ditetapkan sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan Sabtu 26 Agustus
2023 lalu. Sementara lima lainnya masih dilakukan pendalaman perannya
Ke tiga tersangka yakni Rustam yang merupakan otak dari
pelaku penipuan dan yang menyewa ruko. Lalu Apridiyan Guntoro yang
berperan membuat struk ATM palsu dan
menghubungi korban.
Kemudian, Asvito yang berperan mengambil uang di ATM hasil
dari penipuan tersebut. “Para pelaku ini merupakan warga Provinsi Riau. Peran
mereka berbeda beda," katanya.
AKBP Andi Purwanto menjelaskan, dari keuntungan Rp 50 juta
itu, masing masing tersangka mendapatkan
jatah berbeda neda sesuai perannya. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan,
tersangka yang menarik uang dapat jatah Rp 1,4 juta.
"Lalu ada juga yang mendapatkan jatah Rp 10
jutaan. Sisanya mereka belikan Handphone
untuk keperluan operasional (melakukan aksi penipuan,” jelas Andi Purwanto.
Lebih lanjut AKBP Andi Purwanto mengatakan, setelah berhasil
melancarkan aksinya, para pelaku ini akan membeli alat komunikasi baru. Mereka
juga menghancurkan kartu sim card, buku rekening dan ATM yang dipergunakan.
" Ada 35 Handphone yang diduga sebagai alat untuk melakukan penipuan ini
berhasil kita sita," katanya.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti yang digunakan sebagai alat melakukan penipuan dan hasil dari
kejahatannya. Berikut barang bukti yang
disita:
1. 36 unit Handphone
2. 11 Kartu ATM
3. UANG TUNAI senilai 18.119.000,-
4. 1 Buku Tabungan Bank BCA
16 Simcard
5. 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor
6. 4 KTP
7. 1 SIM
8. 10 dompet
9. 2 tas slingbag
10. 1 Buah Kampak
dan 1 buah kenukel/cengkeh pelaku
tersebut.(*)