- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Sabu Dicampur Dalam Gula dan Pil Ekstasi, Tiga Pengedar di Jambi Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Sabu Dicampur Dalam Gula dan Pil Ekstasi, Tiga Pengedar di Jambi Ditangkap Polisi
Mediajambi.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Jambi berhasil amankan tiga pengedar sabu dan pil ekstasi.
Tiga pengedar sabu dan pil ekstasi ini berinisial RS (45)
warga Jalan Pancakarya, Lorong Langgar, RT03, Kecamatan Jambi Timur, Kota
Jambi.
Lalu, HR 33 warga Jalan Jeruk Gang Sunkist, Kelurahan Air
Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kemudian, DM (33) warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka DM ini ditemukan barang bukti
Narkotika jenis sabu sebanyak 1.241,178 gram.
Sedangkan, dari tangan tersangka RS barang bukti Narkotika
jenis pil ekstasi sebanyak 520 butir atau 255,65 gram.
Para pengedar ini berbagai macam cara untuk mengelabui pihak
kepolisian. Teranyar, sabu dicampur ke dalam gula dan pil ekstasi.
Akan tetapi cara yang dilakukan tersebut pun digagalkan oleh
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba
Polda Jambi AKBP M Andi Ichsan saat konferensi pers.
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini,
disampaikan dia, mengandung Methamphetamine atau sabu.
Narkotika jenis sabu yang diamankan ini, disebutkan dia,
mengandung Methamphetamine lalu dicampur dengan gula.
Akan tetapi, saat ditangkap dan diuji Laboratorium tidak
ditemukan kandungan itu. Namun, petugas pun tidak terperdaya, lantas barang
tersebut dibawa ke Laboratorium Palembang.
Pada akhirnya, ditemukan Narkotika jenis sabu dicampur
dengan gula untuk mengelabui petugas. Biasanya, dikatakan dia, pil ekstasi
mengandung Amfetamin.
Akan tetapi, Narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan ini
terbukti mengandung sabu. Hal ini diketahui setelah diuji Laboratorium. "Usai
diuji Laboratorium di Palembang barulah ditemukan," ujarnya, Selasa
(13/2).
Para pelaku kejahatan Narkotika ini, disebutkan dia, polanya
sudah berubah-ubah. Mereka dengan berbagai cara menyiasati agar tidak
terdeteksi dengan barang yang dibawa tersebut.
"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba yang
ada di wilayah hukum Polda Jambi," sebutnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus tersebut ada dua
laporan Polisi yang diungkap Polisi pada 2 Februari dan 3 Februari 2024.
Pada pengungkapan pertama, disebutkan dia, ratusan pil
ekstasi ini yang mengandung Methamphetamine, diamankan dari tangan RS dan HR.
"Ini agak jarang dan agak langka didengar. Karena pil
ini identik dengan mengandung Amfetamin, tapi ini mengandung Methamphetamine
yang mengandung pada sabu," jelasnya.
Dia menyebutkan, kronologis awal pengungkapan kasus
Narkotika pil ekstasi ini berawal informasi dari masyarakat.
Setelah itu, disampaikan dia, tim melakukan penyelidikan dan
berhasil mengungkap tersangka RS.
Selanjutnya, pihaknya mengungkap Narkotika jenis sabu.
Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan pada seseorang yang dicurigai
berinisial DM dan berhasil mendapati Narkotika jenis sabu sebanyak 1,241 gram.
Lebih lanjut, para pengedar sabu dan pil ekstasi ini merupakan
residivis dengan kasus yang sama. "Iya, tersangka ini residivis dengan
kasus sama," terangnya.
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini, disampaikan dia,
dari luar Jambi yaitu masuk dari Kepulauan Riau, lalu masuk melewati Jambi. "Sabu
dan pil ekstasi ini semuanya dari luar. Rencananya akan diedarkan di
Jambi," tuturnya.
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa
yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila 1 pil ekstasi dapat digunakan untuk 1
orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan
berjumlah 6.726 jiwa," kata dia.
Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis
seharga Rp 1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp
1,613 Miliar.
Lalu, apabila 1 pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis
seharga Rp 250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp 130 juta.
Maka, total keseluruhan nilai ekonomis dari Narkotika jenis
pil ekstasi dan sabu ini berjumlah Rp 1.734.531.400.
"Para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114
dengan ancaman 5 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati," pungkasnya.(*)