Sabu Dicampur Dalam Gula dan Pil Ekstasi, Tiga Pengedar di Jambi Ditangkap Polisi

By MS LEMPOW 13 Feb 2024, 21:54:57 WIB HUKRIM
Sabu Dicampur Dalam Gula dan Pil Ekstasi, Tiga Pengedar di Jambi Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Sabu Dicampur Dalam Gula dan Pil Ekstasi, Tiga Pengedar di Jambi Ditangkap Polisi


Mediajambi.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan tiga pengedar sabu dan pil ekstasi.

Tiga pengedar sabu dan pil ekstasi ini berinisial RS (45) warga Jalan Pancakarya, Lorong Langgar, RT03, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

    Lalu, HR 33 warga Jalan Jeruk Gang Sunkist, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

    Kemudian, DM (33) warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi.

    Dari tangan tersangka DM ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1.241,178 gram.

    Sedangkan, dari tangan tersangka RS barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 520 butir atau 255,65 gram.

    Para pengedar ini berbagai macam cara untuk mengelabui pihak kepolisian. Teranyar, sabu dicampur ke dalam gula dan pil ekstasi.

    Akan tetapi cara yang dilakukan tersebut pun digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP M Andi Ichsan saat konferensi pers.

    Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini, disampaikan dia, mengandung Methamphetamine atau sabu.

    Narkotika jenis sabu yang diamankan ini, disebutkan dia, mengandung Methamphetamine lalu dicampur dengan gula.

    Akan tetapi, saat ditangkap dan diuji Laboratorium tidak ditemukan kandungan itu. Namun, petugas pun tidak terperdaya, lantas barang tersebut dibawa ke Laboratorium Palembang.

    Pada akhirnya, ditemukan Narkotika jenis sabu dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas. Biasanya, dikatakan dia, pil ekstasi mengandung Amfetamin.

    Akan tetapi, Narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan ini terbukti mengandung sabu. Hal ini diketahui setelah diuji Laboratorium. "Usai diuji Laboratorium di Palembang barulah ditemukan," ujarnya, Selasa (13/2).

    Para pelaku kejahatan Narkotika ini, disebutkan dia, polanya sudah berubah-ubah. Mereka dengan berbagai cara menyiasati agar tidak terdeteksi dengan barang yang dibawa tersebut.

    "Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Jambi," sebutnya.

    Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus tersebut ada dua laporan Polisi yang diungkap Polisi pada 2 Februari dan 3 Februari 2024.

    Pada pengungkapan pertama, disebutkan dia, ratusan pil ekstasi ini yang mengandung Methamphetamine, diamankan dari tangan RS dan HR.

    "Ini agak jarang dan agak langka didengar. Karena pil ini identik dengan mengandung Amfetamin, tapi ini mengandung Methamphetamine yang mengandung pada sabu," jelasnya.

    Dia menyebutkan, kronologis awal pengungkapan kasus Narkotika pil ekstasi ini berawal informasi dari masyarakat.

    Setelah itu, disampaikan dia, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap tersangka RS.

    Selanjutnya, pihaknya mengungkap Narkotika jenis sabu. Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan pada seseorang yang dicurigai berinisial DM dan berhasil mendapati Narkotika jenis sabu sebanyak 1,241 gram.

    Lebih lanjut, para pengedar sabu dan pil ekstasi ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Iya, tersangka ini residivis dengan kasus sama," terangnya.

    Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini, disampaikan dia, dari luar Jambi yaitu masuk dari Kepulauan Riau, lalu masuk melewati Jambi. "Sabu dan pil ekstasi ini semuanya dari luar. Rencananya akan diedarkan di Jambi," tuturnya.

    Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila 1 pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.

    "Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa," kata dia.

    Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp 1,613 Miliar.

    Lalu, apabila 1 pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp 130 juta.

    Maka, total keseluruhan nilai ekonomis dari Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu ini berjumlah Rp 1.734.531.400.

    "Para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati," pungkasnya.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :