- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Satnarkoba Polresta Jambi Kembali Tangkap Pria Dengan BB 8 Paket Kecil Sabu

Keterangan Gambar : Satnarkoba Polresta Jambi Kembali Tangkap Pria Dengan BB 8 Paket Kecil Sabu/f-yen
Mediajambi.com- Polresta Jambi Satnarkoba Polresta Jambi
kembali mengamankan 1 (satu) orang
laki-laki dalam tindak pidana narkotika, wujud Satnarkoba Polresta Jambi
bekerja dan perang terhadap narkoba
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIKH melalui Kasat
Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pada tgl 25/07 pukul 00.30 wib
berhasil mengamankan Pelaku penyalah guna narkotika (EYY) 31 tahun Alamat : Jl.
Beradat Rt. 016 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi.
TKP Jalan Sersan Anwar Bay Lrg. Perintis Rt. 37 Kel. Kenali
Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi
Barang Bukti yang berhasil diamankan 8 (Delapan) paket kecil
yang diduga narkotika jenis shabu.
1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik
klip ukuran kecil, 1 (satu) unit hanbdphone android merk Realme warna biru, 1
(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol BH 4450 ZX. (Disita
Dari EYY)".
Kasat kembali menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023
sekira pukul 23.50 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi,
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat
Jalan Sersan Anwar Bay Lrg. Perintis Rt.
37 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi sering terjadi transaksi
narkotika, Dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta
Jambi langsung menuju rumah yang dimaksud hingga sekira pukul 00.30 wib anggota
opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi sampai di rumah tersebut kemudian melakukan
penggeledahan didalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti narkotika
berupa berupa 8 (delapan) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit
timbangan digital, 3 (tiga) bungkus
plastik klip yang terdapat bekas shabu dari dalam CPU Komputer yang berada
didalam kamar belakang rumah.(***)