- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Ungkap 42 Kasus dan 50 Tersangka Di Periode Dua Bulan

Keterangan Gambar : Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Ungkap 42 Kasus dan 50 Tersangka Di Periode Dua Bulan
Mediajambi.com- Satreskrim Polresta Jambi berhasil
mengungkap puluhan kasus dalam bulan Mei hingga Juni 2023. Pengungkapan kasus
ini dirilis Satreskrim Polresta Jambi dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara
ke-77 tahun.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan terdapat
42 kasus dan 50 tersangka yang diamankan dalam periode dua bulan belakangan. Dalam
hal ini, Satreskrim Polresta Jambi juga menangani kasus menonjol TPPO. Dimana
terdapat 7 tersangka yang diamankan dan 4 korban dalam kasus TPPO ini.
- Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO0
- Polda Jambi Menggelar Fun Run dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 770
- Ditreskrimum Polda Jambi Mengungkap Kasus Dugaan TPPO0
- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Menangkap Dua Penyeret Anjing0
- Polda Jambi Amankan Pengangkut Kayu Ilegal0
Kapolresta Jambi menjelaskan dalam pengungkapan ini
didominasi kasus Pencurian dengan pemberatan ataupun dengan kekerasan dengan
total 35 kasus seperti ini. "Termasuk juga, penggelapan beberapa unit
kendaraan roda empat dan truk, modusnya bermacam-macam contohnya dengan
menggunakan bubuk yang diberikan dalam minuman para korbannya," ujarnya.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto menghimbau kepada
warga yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Polresta Jambi.
"Jika memang kendaraan mereka yang hilang adalah barang
bukti yang kita amankan, maka akan kita serahkan dengan syarat membawa surat
kendaraan yang sah, nanti akan kita kembalikan tanpa dipungut biaya,"
jelasnya. (Yen)