- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
Sekda Batanghari Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara

Keterangan Gambar : Sekda Batanghari Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara
Mediajambi.com -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, ditetapkan
sebagai tersangka penipuan investasi tambang batu bara. Investasi bodong itu
membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Korban investasi itu adalah Heriyanto warga Mersam,
Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan itu pada Juni 2024 lalu
ke Polda Jambi.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan,
penyidik Subdit 1 Kamneg menaikkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya,
penyidik menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka pada Senin (23/12).
"Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang
dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan, MA
sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan
mekanisme gelar perkara," kata Kombes Andri, Selasa (24/12/2024) malam.
Andri menerangkan kronologi dalam perkara penipuan ini.
Modusnya pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.
Selanjutnya, korban tertarik dengan penawaran pelaku dengan
menginvestasikan uang sebanyak Rp 500 juta. Namun, ternyata investasi tambang
batu bara tersebut tidak ada.
"Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp 500 juta.
Jadi yang dilaporkan bahwa korban ini merasa ditipu, karena ada rencana dari
pelapor yang menginvestasikan sejumlah uang dan ternyata investasi itu tidak
ada," terangnya.
Andri menambahkan penyidik telah melayangkan surat
pemanggilan kepada Muhammad Azan ke Polda Jambi, untuk diperiksa dalam
kapasitas sebagai tersangka, pada Jumat (27/12) mendatang.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan untuk hari Jumat
untuk diperiksa. Kami harapkan saudara MA untuk hadir di Direktorat Reskrimum
Polda Jambi," pungkasnya.(*)