- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Sektor Jasa Keuangan Stabil dalam Menghadapi Era Suku Bunga Global Tinggi Untuk Lebih Lama

Keterangan Gambar : Sektor Jasa Keuangan Stabil dalam Menghadapi Era Suku Bunga Global Tinggi Untuk Lebih Lama
Mediajambi.com - Rapat Dewan Bulanan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada 27 September 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga
stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan
profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa
keuangan mampu memitigasi risiko higher for longer suku bunga global.
Divergensi kinerja perekonomian global masih terus
berlanjut. Di AS, tingkat inflasi yang masih tinggi ditengah masih solidnya
kinerja perekonomian mendorong kebijakan The Fed diprediksi lebih hawkish. Di
Eropa, meski kinerja perekonomian terus lemah, tingkat inflasi yang masih
tinggi sehingga otoritas moneter Eropa kembali menaikkan suku bunganya namun
mengisyaratkan tingkat suku bunga saat ini telah mencapai puncaknya.
Sementara itu di Tiongkok, pemulihan ekonomi yang belum
sesuai ekspektasi dan kinerja ekonomi yang masih di level pandemi meningkatkan
kekhawatiran bagi pemulihan perekonomian global. Sedangkan insentif fiskal dan
moneter yang dikeluarkan otoritas masih terbatas.
Perkembangan tersebut mendorong berlanjutnya kenaikan yield
surat utang di AS dan penguatan USD sehingga menyebabkan tekanan outflow dari
pasar emerging markets termasuk Indonesia. Volatilitas di pasar keuangan, baik
di pasar saham, obligasi, dan nilai tukar juga dalam tren meningkat.
Di perekonomian domestik, tingkat inflasi meningkat 3,27
persen yoy, sejalan dengan ekspektasi pasar sebesar 3,3 persen, didorong oleh
kenaikan harga sebagian besar kelompok pengeluaran, terutama kategori makanan,
minuman dan tembakau. Tren pergerakan inflasi inti masih melambat, menurun
menjadi 2,18 persen yoy, yang tercermin juga dari rendahnya penjualan ritel.
Namun demikian, kinerja sektor korporasi relatif masih baik terlihat dari PMI
Manufaktur yang terus berada di zona ekspansi dan neraca perdagangan yang masih
mencatatkan surplus.
Perkembangan Pasar
Modal
Pasar saham Indonesia sampai dengan 29 September 2023
melemah tipis sebesar 0,19 persen mtd ke level 6.939,89 (Agustus 2023:
6.953,26), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp4,06 triliun mtd
utamanya akibat transaksi crossing (Agustus 2023: outflow Rp20,10 triliun mtd).
Beberapa sektor di IHSG pada September 2023 masih dapat menguat diantaranya
sektor barang baku dan sektor energi.
Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,30 persen dengan
non-resident membukukan net sell sebesar Rp5,24 triliun (Agustus 2023: net sell
sebesar 1,18 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai
transaksi pasar saham di September 2023 meningkat menjadi Rp11,36 triliun mtd
dan Rp10,49 triliun ytd (Agustus 2023: Rp11,20 triliun mtd dan Rp10,38 triliun
ytd).
Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan
outflow investor asing sebesar Rp23,30 triliun mtd (Agustus 2023: outflow
Rp8,89 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar
26,54 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar
15,38 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar
Rp60,81 triliun ytd.
Di pasar obligasi korporasi, indeks pasar obligasi ICBI
melemah 1,18 persen mtd namun secara ytd masih menguat 5,91 persen ke level
365,17 (Agustus 2023: menguat 0,09 persen mtd dan 7,17 persen ytd). Untuk pasar
obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar
Rp349,15 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp911,13 miliar.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under
Management (AUM) pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp838,18 triliun (naik
1,29 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 27 September
2023 tercatat sebesar Rp507,98 triliun atau turun 1,02 persen (mtd). Selain
itu, investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp0,96 triliun
(mtd). Secara ytd, NAB meningkat 0,62 persen dan tercatat net subscription
sebesar Rp9,54 triliun.
Minat penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu
tercatat sebesar Rp190,02 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 67
emiten. Di pipeline, masih terdapat 89 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan
nilai sebesar Rp41,21 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 58
perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities
Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29
September 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari
OJK dengan 456 Penerbit, 161.660 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar
Rp975,13 miliar.
Pada tanggal 26 September 2023, Presiden RI Joko Widodo
secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange
(IDXCarbon) di Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara Bursa Karbon. Total
nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp
29,21 miliar dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton
CO2e.
Jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang
terdiri dari 1 penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan
sebagai pembeli. Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable
Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan
Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara. Proyek tersebut
terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series
Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).
Dalam rangka
penegakan hukum di bidang pasar modal:
Hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi
administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak yang
terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8
pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan
tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan
dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal
dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi
administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita
Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara
Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada
PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi yang terbukti melakukan
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi
administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda
dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu:
a. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10
Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal;
b. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan nilai sebesar
Rp750.000.000 kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin
perorangan dari OJK, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek
atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai
tersebut; dan
c. Sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar
Rp600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.
Perkembangan Sektor
Perbankan
Sektor perbankan mampu menunjukkan resiliensi dengan
permodalan yang tinggi serta didukung dengan risiko kredit yang terjaga di
tengah tekanan higher for longer tingkat suku bunga global. Industri perbankan
secara umum memiliki permodalan yang solid ditinjau dari Capital Adequacy Ratio
(CAR) industri perbankan yang tinggi sebesar 27,66 persen.
Fungsi intermediasi perbankan juga berjalan dengan normal
dalam menopang perekonomian baik disisi pembiayaan (perkreditan) maupun dalam
penghimpunan dana. Pada Agustus 2023, pertumbuhan penyaluran kredit meningkat
sebesar 9,06 persen yoy (Juli 2023: 8,54 persen yoy) menjadi Rp6.739,40
triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,25
persen yoy. Di sisi kepemilikan, pertumbuhan kredit terbesar tercatat dari Bank
Umum Swasta Domestik yang tumbuh sebesar 12,34 persen yoy.
Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada
Agustus 2023 tercatat sebesar 6,24 persen yoy (Juli 2023: 6,62 persen yoy) atau
menjadi sebesar Rp8.082 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Giro yang
tumbuh sebesar 8,02 persen yoy. Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain
karena meningkatnya konsumsi masyarakat paska pencabutan status pandemi
Covid-19.
Likuiditas industri perbankan pada Agustus 2023 dalam level
yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang meskipun
sedikit turun masing-masing menjadi 118,50 persen (Juli 2023: 118,37 persen)
dan 26,49 persen (Juli 2023: 26,57 persen), namun tetap jauh di atas threshold
masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio
NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (Juli 2023: 0,80 persen) dan NPL gross
sebesar 2,50 persen (Juli 2023: 2,51 persen). Pemulihan ekonomi yang terus
berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19
sebesar Rp12,97 triliun menjadi Rp326,15 triliun (Juli 2023: Rp339,12 triliun),
dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah (Juli 2023: 1,46
juta nasabah).
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif
bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,55 persen (Juli 2023: 12,59
persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted
(segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode
restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret
2024) adalah 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau
sebesar Rp145,25 triliun.
Seiring risiko kredit yang menurun, jumlah CKPN yang telah
dibentuk bank relatif stabil, dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023
tercatat sebesar Rp346,7 triliun atau naik sebesar Rp0,8 triliun secara mtm
dengan coverage CKPN restru Covid-19 diestimasikan naik ke level 30,0 persen.
Hal ini merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam
memitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit
akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024.
Di tengah peningkatan dan fluktuasi tingkat imbal hasil
surat utang AS, risiko pasar juga relatif terjaga. Posisi Devisa Neto (PDN)
tercatat stabil rendah sebesar 1,72 persen (Juli 2023: 1,75 persen), jauh di
bawah threshold 20 persen. Peningkatan yield SBN diantisipasi Perbankan antara
lain dengan memperpendek durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio
baik yang bersifat held to maturity maupun available for sale sehingga potensi
kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan
bank.
Tinginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap
potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi
dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya
likuiditas.
Ke depan patut dicermati dampak lanjutan dari tingginya
ketidakpastian perekonomian maupun geoplitikal global khususnya karena kebijakan
moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian
Tiongkok sehingga dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun
risiko pasar.
Sehubungan dengan hal tersebut, perbankan akan didorong
untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan pembentukan
pencadangan secara memadai. Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain
melakukan stress test industri Perbankan secara periodik, OJK juga meminta
perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri guna memastikan
kekuatan tingkat permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap
potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Selanjutnya, OJK senantiasa berupaya memperkuat mitigasi
risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan
melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi.
Dalam kaitan tersebut, berbagai upaya OJK dalam melakukan
konsolidasi perbankan diharapkan dapat terus menjaga industri perbankan yang
tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.
Konsolidasi Perbankan tersebut juga diperkuat dengan upaya peningkatan
integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK No.17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang merupakan tindak
lanjut dari amanat UU P2SK.(***)