Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

By MS LEMPOW 13 Des 2024, 20:50:19 WIB Nasional
Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Keterangan Gambar : Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional


Mediajambi.com -  Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 November 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik global.

Kemenangan Presiden terpilih Trump dan Partai Republik di Amerika Serikat diperkirakan akan meningkatkan tensi perang dagang. Selain itu, ketidakstabilan geopolitik di beberapa negara utama di Asia dan Eropa, serta di Timur Tengah dan Ukraina juga meningkatkan risiko geopolitik.

    Di tengah perkembangan tersebut, kinerja perekonomian global secara umum masih lebih baik dari ekspektasi di mayoritas negara utama. Di AS, indikator pasar tenaga kerja dan permintaan domestik kembali menguat, sehingga turut menyebabkan kembali meningkatnya tekanan inflasi. Di Tiongkok, kinerja sektor produksi kembali meningkat meskipun tekanan demand berlanjut. Sejalan dengan hal tersebut, indikator ekonomi Eropa juga cenderung membaik.

    Perkembangan tersebut mendorong bank sentral global diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam melonggarkan kebijakan moneternya, sehingga ekspektasi terminal rate suku bunga kebijakan meningkat. Investor cenderung menarik dananya dari emerging market, sehingga mendorong pelemahan mayoritas pasar emerging market baik di saham, obligasi maupun nilai tukar.

    Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tercatat sebesar 4,95 persen yoy, dengan pertumbuhan kumulatif dari triwulan I s.d. III 2024 sebesar 5,03 persen sehingga pertumbuhan keseluruhan tahun 2024 dapat dipertahankan di atas 5,0 persen.

    Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan III mencatatkan surplus yang mengindikasikan ketahanan eksternal tetap terjaga. Inflasi juga terpantau terjaga stabil seiring terus terkendalinya inflasi pangan. Namun tetap perlu dicermati perkembangan PMI manufaktur yang berada di zona kontraksi serta berlanjutnya pelemahan indikator permintaan seperti penjualan ritel, kendaraan bermotor, dan indeks kepercayaan konsumen.

    Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)

    Pasar saham domestik di November 2024 melemah sebesar 6,07 persen mtd per 29 November 2024 ke level 7.114,27 (secara ytd: melemah 2,18 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.000 triliun atau turun 5,48 persen mtd (secara ytd naik 2,87 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp16,81 triliun mtd (ytd: net buy Rp21,56 triliun).

    Secara mtd, pelemahan terjadi hampir di seluruh sektor dengan pelemahan terbesar di sektor basic materials dan property & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata- rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,78 triliun ytd.

    Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,15 persen mtd (naik 4,95 persen ytd) ke level 393,14, dengan yield SBN rata-rata naik 8,41 bps mtd (ytd: naik 26,34 bps) per 29 November 2024 dan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp13,07 triliun mtd (ytd: net buy Rp30,44 triliun) per 29 November 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,22 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,45 triliun).

    Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,04 triliun (turun 0,95 persen mtd atau naik 2,34 persen ytd) pada 29 November 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp494,45 triliun atau turun 1,17 persen mtd (ytd: turun 1,40 persen) pada 29 November 2024 dan tercatat net subscription sebesar Rp3,0 triliun mtd (ytd: net redemption Rp6,87 triliun).

    Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp219,45 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 34 emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp51,20 triliun melalui IPO Saham, Penerbitan EBUS dan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Sementara itu, masih terdapat 133 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp58,34 triliun.

    Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 November 2024, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 694 penerbitan Efek, 170.450 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,33 triliun.

    Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 November 2024, tercatat 94 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 906.440 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp50,55 miliar, dengan rincian nilai transaksi 19,83 persen di Pasar Reguler, 43,39 persen di Pasar Negosiasi, 36,56 persen di Pasar Lelang, dan 0,22 persen di marketplace.

    Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.089 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

    Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:

    1.        Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis.

    2.        Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp65,98 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 117 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.

    Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

    Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,92 persen yoy (September 2024: 10,85 persen) menjadi Rp7.656,90 triliun.

    Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,63 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 11,01 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 9,25 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,64 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,08 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen.

    Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 6,74 persen yoy (September 2024: 7,04 persen yoy) menjadi Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy.

    Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 113,64 persen (September 2024: 112,66 persen) dan 25,58 persen (September 2024: 25,40 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,70 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen,  mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid.

    Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,20 persen (September 2024: 2,21 persen) dan NPL net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,94 persen (September 2024: 10,11 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

    Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,73 persen (September 2024: 2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

    Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 27,07 persen (September 2024: 26,84 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

    Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Oktober 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 47,92 persen yoy (September 2024: 46,42 persen) menjadi Rp21,25 triliun, dengan total jumlah rekening 23,27 juta (September 2024: 19,82 juta).

    Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

    Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.

    OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

    OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.

    Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

    Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Oktober 2024 mencapai Rp1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.100,73 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp914,03 triliun atau naik 4,31 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun, atau naik 2,80 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp121,10 triliun.

    Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

    Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,55 triliun atau terkontraksi sebesar 2,20 persen yoy.

    Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,18 triliun, meningkat dari posisi Oktober 2023 sebesar Rp1.359,52 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82 persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,50 triliun.

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.120,68 triliun atau tumbuh sebesar 11,97 persen yoy.

    Pada perusahaan penjaminan, nilai aset terkontraksi 0,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp46,54 triliun pada Oktober 2024, dengan posisi aset pada Oktober 2023 sebesar Rp46,77 triliun.

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.  Dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berdasarkan laporan bulanan per September 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

    2. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

    3. Sampai dengan 25 November 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 45 sanksi, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan 5 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

    4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya.

    Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

    Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 8,37 persen yoy pada Oktober 2024 (September 2024: 9,39 persen yoy) menjadi Rp501,89 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 8,19 persen yoy.

    Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen (September 2024: 2,62 persen)  dan NPF net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali (September 2024: 2,33 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

    Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60 persen yoy (September 2024: -8,10 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (September 2024: Rp16,25 triliun).

    Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen (September 2024: 2,38 persen).

    Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy (September 2024: 103,40 persen yoy) atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76 persen (September 2024: 2,60 persen).

    Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

    1.  OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed- monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

    2. Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Sdr. Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    3.  Untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P lending:

    a.  Per Oktober 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

    b.  Sementara itu, saat ini terdapat 10 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

    OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

    4.  Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 4 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, dan 11 Penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.(***)

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :