- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Keterangan Gambar : Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Mediajambi.com - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada 28 November 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan
terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik global.
Kemenangan Presiden terpilih Trump dan Partai Republik di
Amerika Serikat diperkirakan akan meningkatkan tensi perang dagang. Selain itu,
ketidakstabilan geopolitik di beberapa negara utama di Asia dan Eropa, serta di
Timur Tengah dan Ukraina juga meningkatkan risiko geopolitik.
Di tengah perkembangan tersebut, kinerja perekonomian global
secara umum masih lebih baik dari ekspektasi di mayoritas negara utama. Di AS,
indikator pasar tenaga kerja dan permintaan domestik kembali menguat, sehingga
turut menyebabkan kembali meningkatnya tekanan inflasi. Di Tiongkok, kinerja
sektor produksi kembali meningkat meskipun tekanan demand berlanjut. Sejalan
dengan hal tersebut, indikator ekonomi Eropa juga cenderung membaik.
Perkembangan tersebut mendorong bank sentral global
diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam melonggarkan kebijakan moneternya,
sehingga ekspektasi terminal rate suku bunga kebijakan meningkat. Investor
cenderung menarik dananya dari emerging market, sehingga mendorong pelemahan
mayoritas pasar emerging market baik di saham, obligasi maupun nilai tukar.
Di domestik, kinerja perekonomian masih terjaga stabil.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tercatat sebesar 4,95 persen
yoy, dengan pertumbuhan kumulatif dari triwulan I s.d. III 2024 sebesar 5,03
persen sehingga pertumbuhan keseluruhan tahun 2024 dapat dipertahankan di atas
5,0 persen.
Neraca Pembayaran Indonesia pada triwulan III mencatatkan
surplus yang mengindikasikan ketahanan eksternal tetap terjaga. Inflasi juga
terpantau terjaga stabil seiring terus terkendalinya inflasi pangan. Namun
tetap perlu dicermati perkembangan PMI manufaktur yang berada di zona kontraksi
serta berlanjutnya pelemahan indikator permintaan seperti penjualan ritel,
kendaraan bermotor, dan indeks kepercayaan konsumen.
Perkembangan Pasar
Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham domestik di November 2024 melemah sebesar 6,07
persen mtd per 29 November 2024 ke level 7.114,27 (secara ytd: melemah 2,18
persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.000 triliun atau turun
5,48 persen mtd (secara ytd naik 2,87 persen). Sementara itu, non-resident
mencatatkan net sell sebesar Rp16,81 triliun mtd (ytd: net buy Rp21,56
triliun).
Secara mtd, pelemahan terjadi hampir di seluruh sektor
dengan pelemahan terbesar di sektor basic materials dan property & real
estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata- rata nilai transaksi harian pasar
saham tercatat Rp12,78 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,15 persen
mtd (naik 4,95 persen ytd) ke level 393,14, dengan yield SBN rata-rata naik
8,41 bps mtd (ytd: naik 26,34 bps) per 29 November 2024 dan non-resident
mencatatkan net sell sebesar Rp13,07 triliun mtd (ytd: net buy Rp30,44 triliun)
per 29 November 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident
mencatatkan net buy sebesar Rp0,22 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,45 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under
Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,04 triliun (turun 0,95 persen mtd atau
naik 2,34 persen ytd) pada 29 November 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
reksa dana tercatat sebesar Rp494,45 triliun atau turun 1,17 persen mtd (ytd:
turun 1,40 persen) pada 29 November 2024 dan tercatat net subscription sebesar
Rp3,0 triliun mtd (ytd: net redemption Rp6,87 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang
positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp219,45 triliun di antaranya
merupakan fund raising dari 34 emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran
umum dengan nilai mencapai Rp51,20 triliun melalui IPO Saham, Penerbitan EBUS
dan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Sementara itu, masih terdapat 133
pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp58,34
triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF),
sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 November 2024, telah terdapat 18
penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 694 penerbitan Efek,
170.450 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI
sebesar Rp1,33 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023
hingga 29 November 2024, tercatat 94 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan
total volume sebesar 906.440 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp50,55 miliar,
dengan rincian nilai transaksi 19,83 persen di Pasar Reguler, 43,39 persen di
Pasar Negosiasi, 36,56 persen di Pasar Lelang, dan 0,22 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.089 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka
penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
1.
Selama
November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa
denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda
sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis.
2.
Selama
tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di
Pasar Modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa Denda
sebesar Rp65,98 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer
Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis
serta mengenakan sanksi administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan
nilai sebesar Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan
117 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta
mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain
keterlambatan.
Perkembangan Sektor
Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil
risiko yang terjaga. Pada Oktober 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan
double digit growth sebesar 10,92 persen yoy (September 2024: 10,85 persen)
menjadi Rp7.656,90 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh
tertinggi yaitu sebesar 13,63 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 11,01
persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 9,25 persen. Ditinjau dari kepemilikan
bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,64
persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,08
persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,76 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat
tumbuh sebesar 6,74 persen yoy (September 2024: 7,04 persen yoy) menjadi
Rp8.751,16 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh
sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 113,64 persen (September 2024: 112,66 persen) dan 25,58 persen (September 2024: 25,40 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,70 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio
NPL gross sebesar 2,20 persen (September 2024: 2,21 persen) dan NPL net sebesar
0,77 persen (September 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan
tren penurunan menjadi sebesar 9,94 persen (September 2024: 10,11 persen).
Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93
persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,73
persen (September 2024: 2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan
tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan
(CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 27,07 persen
(September 2024: 26,84 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat
di tengah kondisi ketidakpastian global.
Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL)
perbankan sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi.
Per Oktober 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 47,92 persen yoy (September
2024: 46,42 persen) menjadi Rp21,25 triliun, dengan total jumlah rekening 23,27
juta (September 2024: 19,82 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas
pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan
Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum
karena OJK juga menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang
telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan
efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang
dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.
OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap ±8.000
rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,
serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan
melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas
Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai
pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari
program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan
sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
Perkembangan Sektor
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Oktober 2024
mencapai Rp1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di
tahun sebelumnya, yaitu Rp1.100,73 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total
aset mencapai Rp914,03 triliun atau naik 4,31 persen yoy. Adapun kinerja
asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun,
atau naik 2,80 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar
2,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,53 triliun, dan premi asuransi umum
dan reasuransi tumbuh 2,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp121,10 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih
menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi
umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC)
masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen (masih berada di atas
threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan
(badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan)
serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,55 triliun atau
terkontraksi sebesar 2,20 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per
Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,18
triliun, meningkat dari posisi Oktober 2023 sebesar Rp1.359,52 triliun. Untuk
program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82
persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,50 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program
jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program
tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset
mencapai Rp1.120,68 triliun atau tumbuh sebesar 11,97 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset terkontraksi 0,47
persen yoy dengan nilai mencapai Rp46,54 triliun pada Oktober 2024, dengan
posisi aset pada Oktober 2023 sebesar Rp46,77 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di
sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan
ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berdasarkan laporan
bulanan per September 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari
146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan
pada tahun 2026.
2. Terkait
kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai
dengan 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris
perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan
bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan
sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana
tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan
koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai
lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari
tenaga ahli aktuaris.
3. Sampai
dengan 25 November 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada
lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 45 sanksi, yang terdiri dari 40
sanksi peringatan/teguran dan 5 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi
peringatan/teguran.
4. OJK terus
melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa
Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan
reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya
untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 14 dana pensiun yang
masuk dalam pengawasan khusus, berkurang 1 dana pensiun dari bulan September
2024 karena telah disetujui pembubarannya.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan
(PP) tumbuh sebesar 8,37 persen yoy pada Oktober 2024 (September 2024: 9,39
persen yoy) menjadi Rp501,89 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat
sebesar 8,19 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan
rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,60 persen
(September 2024: 2,62 persen) dan NPF
net sebesar 0,77 persen (September 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP turun
menjadi sebesar 2,34 kali (September 2024: 2,33 kali) dan berada di bawah batas
maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024
terkontraksi sebesar 5,60 persen yoy (September 2024: -8,10 persen yoy), dengan
nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (September 2024: Rp16,25
triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending,
outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024:
33,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun. Tingkat risiko
kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37
persen (September 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP,
pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy (September 2024:
103,40 persen yoy) atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76
persen (September 2024: 2,60 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor
PVML:
1. OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan
secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan
pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill)
kepada sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara
ketat (closed- monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen
Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
2. Terkait
tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan
atas Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Sdr. Adrian Asharyanto alias
Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar
Pencarian Orang. OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
3. Untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP
dan P2P lending:
a. Per Oktober 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP
yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
b. Sementara itu, saat ini terdapat 10 dari 97
Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5
miliar. Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang
dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan
langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan
kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham,
maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian
izin usaha.
4. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan
integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2024, OJK telah
mengenakan sanksi administratif kepada 4 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan
Modal Ventura, dan 11 Penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan
terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut
pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24
sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan
pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML
meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan
terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih
baik dan berkontribusi secara optimal.(***)