- Kabupaten Layak Anak, Wakil Bupati Katamso Meninjau Langsung Puskesmas Sungai Saren Kecamatan Bram Itam
- Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024
- Wabup Katamso Meninjau dan Menyerahkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran, Jalan Bawal RT 06, Kelurahan Kampung Nelayan
- Bupati Tanjung Jabung Barat, Meninjau Dapur Pelayanan Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) Yayasan Prabu Center
- HERSHARE 2025, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah
- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Harus Tutup

Keterangan Gambar : Selama Ramadan, Tempat Hiburan Harus Tutup
Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan
surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan
tahun 2024.
Surat edaran ini dibuat setelah hasil keputusan rapat
bersama berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB),
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta OPD
terkait dan Camat se-Kota Jambi pada tanggal 5 Maret 2024.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, surat
edaran ini bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan usaha dan ibadah
masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.
"Surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam
menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai
keagamaan di Kota Jambi," ungkapnya, Kamis (7/3/2024).
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah
menghentikan segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti
pijat, dan tempat karaoke selama bulan Suci Ramadhan, dimulai dari H-3 sebelum
puasa hingga H+3 setelah hari raya Idul Fitri.
"Pemilik pusat perbelanjaan juga diminta untuk tidak
melarang karyawan Muslim menggunakan peci untuk pria dan selendang serta
kerudung untuk wanita," katanya.
Abu Bakar menekankan pentingnya menghormati bulan Suci
Ramadhan dengan menutup kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kedai,
dan warung kopi menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar.
"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang
sedang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.
Dalam surat edaran ini juga diatur pembatasan pelaksanaan
kegiatan tadarus di masjid dan musholla dengan pengeras suara hingga pukul
22.00 WIB.
Setelah pukul 22.00 WIB, kegiatan tadarus masih boleh dilanjutkan
tanpa menggunakan pengeras suara.
Abu Bakar menegaskan pentingnya menghormati waktu dan
ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat
sekitar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan,
minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari
sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah
puasa.
Surat edaran ini berlaku selama bulan Suci Ramadhan tahun
1445 Hijriah/2024 Masehi dan diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku
usaha dan masyarakat Kota Jambi. (*)