- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi: Kuasa Hukum Hermanto akan Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi: Kuasa Hukum Hermanto akan Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan
Mediajambi.com - Pasca Pemerintah Kota Jambi menggelar
pertemuan penting pada Senin (1/7), untuk membahas permasalahan terkait SDN 212
yang hingga kini belum dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung, Kuasa
Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan mengaku belum ada pihak Pemkot Jambi melakukan
mediasi/negosiasi dengan pihak keluarga Hermanto.
Bahkan, Ihsan menyebutkan tidak mengetahui pertemuan yang
dihadiri oleh Unsur Forkompinda tersebut untuk membahas sengketa lahan SDN 212.
"Kami tidak tahu itu, sampai hari ini (Kamis, red),
kami justru akan melayangkan surat ke Pengadilan untuk meminta Permohonan Sita
Eksekusi," kata Ihsan, Kamis (4/7/2024).
Ihsan juga menanggapi isu yang bergulir bahwa Pemkot Jambi
akan membayarkan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat, karena sebagian tanah
diklaim milik Pertamina.
"Tidak ada masalah kalau mau dibayarkan sesuai
sertifikat sebagian. Berarti yang sebagian (yang diklaim Pertamina) tetap
kembali ke Keluarga Hermanto dalam bentuk tanah," katanya.
Dia menyebut, prinsip eksekusi adalah menjalankan putusan
pengadilan. "Mana ada eksekusi setengah-setengah. Pasti sesuai dengan
putusan MA itu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah kota Jambi telah melakukan rapat di
rumah dinas Walikota Jambi yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk
Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta
perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi,
Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian
Keuangan. *