- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH

Keterangan Gambar : Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mengambil tindakan tegas
terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ada puluhan wajib pajak yang
berpotensi dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri.
“Yang berpotensi ada
puluhan, tapi ada dua yang sudah pasti, yaitu Abadi Suite dan PT EBN (Pengelola
Pasar Angso Duo)," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina belum lama
ini.
Nella mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Korsupgah KPK
RI, jika tidak ada iktikad baik untuk menganggsur, maka pemerintah akan
melimpahkan perkaranya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Wajib pajak ini sudah
dihimbau sedemikian rupa, tapi tidak ada upaya dan tetap tidak mematuhi.
Pelaporan ini adalah bagian dari tugas Tim Optimalisasi Pajak terhadap wajib
pajak yang sampai saat ini belum ada solusinya atas tunggakan pajaknya,"
ujarnya.
Nella menyebut, untuk total wajib pajak yang menunggak, Dia
tidak bisa memberikan data secara rinci.
"Kita lihat yang 2023 belum kita evaluasi, Dia setiap
tahun ada potensi untuk bertambah, apakah terulang dengan melakukan tunggakan
besar di 2024. Apakah objeknya masih sama. Prinsipnya begini, mungkin saat tim
optimalisasi turun mereka tidak langsung bayar, tapi mereka akan menunda
beberapa bulan. Misalnya dua bulan, tiga bulan. Tapi ada juga yang langsung
bayar. Yang jelas ada puluhan. Sementara untuk objek pajak yang melakukan
tunggakan besar dan mengarah untuk dilimpahkan ada dua objek pajak. Ada Angso Duo
dan Abadi Suite," ujarnya.
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh
Komisi II DPRD kota Jambi Rabu (7/2/2024) lalu, Kabid Penagihan dan Keberatan
BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa kepada wartawan mengatakan, pertama,
tunggakan pajak hotel Abadi Suite senilai Rp 2,6 miliar. Kedua, untuk pajak
restorannya senilai Rp 595 juta. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai
Rp 1,9 miliar.
Jika ditotal maka tunggakan pajak hotel Abadi tersebut
menyentuh angka Rp 5 miliar lebih.
Sementara untuk PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola
Pasar Angso Duo Modern, tunggakan pajak parkirnya saat hearing bersama Komisi
II itu masih tersisa Rp 360 juta. (*)