- Kabupaten Layak Anak, Wakil Bupati Katamso Meninjau Langsung Puskesmas Sungai Saren Kecamatan Bram Itam
- Wakil Bupati Katamso Hadiri Paripurna Ke Empat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024
- Wabup Katamso Meninjau dan Menyerahkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran, Jalan Bawal RT 06, Kelurahan Kampung Nelayan
- Bupati Tanjung Jabung Barat, Meninjau Dapur Pelayanan Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) Yayasan Prabu Center
- HERSHARE 2025, Mendorong Peran Perempuan dalam Pasar Modal Syariah
- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH

Keterangan Gambar : Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mengambil tindakan tegas
terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ada puluhan wajib pajak yang
berpotensi dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri.
“Yang berpotensi ada
puluhan, tapi ada dua yang sudah pasti, yaitu Abadi Suite dan PT EBN (Pengelola
Pasar Angso Duo)," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina belum lama
ini.
Nella mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Korsupgah KPK
RI, jika tidak ada iktikad baik untuk menganggsur, maka pemerintah akan
melimpahkan perkaranya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Wajib pajak ini sudah
dihimbau sedemikian rupa, tapi tidak ada upaya dan tetap tidak mematuhi.
Pelaporan ini adalah bagian dari tugas Tim Optimalisasi Pajak terhadap wajib
pajak yang sampai saat ini belum ada solusinya atas tunggakan pajaknya,"
ujarnya.
Nella menyebut, untuk total wajib pajak yang menunggak, Dia
tidak bisa memberikan data secara rinci.
"Kita lihat yang 2023 belum kita evaluasi, Dia setiap
tahun ada potensi untuk bertambah, apakah terulang dengan melakukan tunggakan
besar di 2024. Apakah objeknya masih sama. Prinsipnya begini, mungkin saat tim
optimalisasi turun mereka tidak langsung bayar, tapi mereka akan menunda
beberapa bulan. Misalnya dua bulan, tiga bulan. Tapi ada juga yang langsung
bayar. Yang jelas ada puluhan. Sementara untuk objek pajak yang melakukan
tunggakan besar dan mengarah untuk dilimpahkan ada dua objek pajak. Ada Angso Duo
dan Abadi Suite," ujarnya.
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh
Komisi II DPRD kota Jambi Rabu (7/2/2024) lalu, Kabid Penagihan dan Keberatan
BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa kepada wartawan mengatakan, pertama,
tunggakan pajak hotel Abadi Suite senilai Rp 2,6 miliar. Kedua, untuk pajak
restorannya senilai Rp 595 juta. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai
Rp 1,9 miliar.
Jika ditotal maka tunggakan pajak hotel Abadi tersebut
menyentuh angka Rp 5 miliar lebih.
Sementara untuk PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola
Pasar Angso Duo Modern, tunggakan pajak parkirnya saat hearing bersama Komisi
II itu masih tersisa Rp 360 juta. (*)