- Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah
- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
Setelah 7 Tahun Buron Zulfikar Akhirnya Ditangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya

Keterangan Gambar : Setelah 7 Tahun Buron Zulfikar Akhirnya Ditangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya
Mediajambi.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil menangkap seorang terpidana
kasus pengangkutan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin atau ilegal di
Jambi.
Terpidana kasus pengangkutan minerba ini sudah dari tujuh
tahun lalu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan guna menjalani
hukumannya.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson melalui keterangan
resminya menyebutkan, terpidana Zulfikar yang divonis hakim 10 bulan penjara
dalam kasus minerba itu ditangkap tim Tabur pada Senin (6/5) kemarin disalah
satu Rumah Makan di Kabupaten Merangin tanpa perlawanan.
“Kini terpidana Zulfikar sudah diamankan dan dibawa ke Lapas
Sarolangun untuk menjalani hukumannya atas kasus angkutan minerba ilegal
tersebut,” katanya, Selasa (7/5) kemarin.
Terpidana Zulfikar telah menjadi buronan selama tujuh tahun
lamanya. Selama ini dia selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi
sehingga sulit terlacak keberadaannya dan yang bersangkutan juga sempat
melakukan perlawanan saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu.
“Kali ini dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Jaksa
Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, dimana penangkapan buronan
tersebut dilakukan di Rumah Makan Pasar Sungai Manau, Kabupaten Merangin dan
kali ini tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan terpidana saat akan
ditangkap, namun terpidana ini berencana melarikan diri,” jelas Rikson.
Sebelumnya, kata Rikson, pihak Kejari Sarolangun sudah
melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar.
Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan
kabur. “Sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO, sehingga kita
mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapannya,”
terangnya.
Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan tindak
pidana pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dalam putusan Majelis Hakim
terpidana di hukum pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp 10
juta subsider tiga bulan kurungan. (*)