- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Keterangan Gambar : Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi
Mediajambi.com- G dan L, warga Kelurahan Legok, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi karena kedapatan menyetrum ikan di aliran sungai Batanghari.
KBO Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman mengatakan, kedua orang ini diamankan saat melakukan illegal fishing di kawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Selasa 22 April 2025 kemarin.
“Kami amankan dua orang masyarakat, BB berupa aki, alat setrum dan nilai kerugian lebih kurang 58 juta,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Diceritakan, modus yang digunakan kedua orang pelaku ini tidak lain melakukan aksi penyetruman pada malam hari. Mereka membawa alat setrum ini ke sungai Batanghari dan biasa beraksi hingga pagi.
Hasil yang bisa diperoleh keduanya mencapai puluhan kilogram ikan, dengan beragam ukuran ikan untuk dijual kembali. Namun, saat diamankan petugas baru menemukan barang bukti sekitar 3,5 kilogram ikan.
“Dengan membahayakan ekosistem sehingga masyarakat tradisional yang menggunakan manual itu sangat terpengaruh, ikan kecil dan udang-udang kecil juga mati,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(**)