- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup

Keterangan Gambar : Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup
Mediajambi.com - Dalam menindaklanjuti permasalahan mengenai calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Pemkot Kota Jambi, Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi telah menggelar rapat tertutup dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin siang (5/2/2024) di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi.
Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda, terkait Afrizal yang lolos PPPK, namun masih terdaftar sebagai caleg," ungkap Andika.
Afrizal, yang berhasil lolos PPPK melalui jalur khusus dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi, terdaftar sebagai caleg di DCT KPU Kota Jambi.
"Dia lolos formasi PPPK Widyaiswara di BKPSDMD Kota Jambi," imbuhnya.
Andika menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Afrizal, namun hanya menelaah dokumen yang dikumpulkan.
Dalam konteks ini, Andika menyampaikan bahwa caleg yang lulus PPPK dan masih terdata sebagai caleg dapat diberhentikan.
Meskipun sudah berhenti dari partai politik, namun apabila masih terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT), pihak BKPSDMD berencana melakukan proses pemberhentian melalui berita acara pansel.
Namun, untuk mengganti posisi Afrizal dengan peringkat di bawahnya, BKPSDMD harus mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses pemberhentian selesai.
Selanjutnya, hasil rapat ini akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)