- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup

Keterangan Gambar : Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup
Mediajambi.com - Dalam menindaklanjuti permasalahan mengenai calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Pemkot Kota Jambi, Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi telah menggelar rapat tertutup dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin siang (5/2/2024) di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi.
Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda, terkait Afrizal yang lolos PPPK, namun masih terdaftar sebagai caleg," ungkap Andika.
Afrizal, yang berhasil lolos PPPK melalui jalur khusus dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi, terdaftar sebagai caleg di DCT KPU Kota Jambi.
"Dia lolos formasi PPPK Widyaiswara di BKPSDMD Kota Jambi," imbuhnya.
Andika menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Afrizal, namun hanya menelaah dokumen yang dikumpulkan.
Dalam konteks ini, Andika menyampaikan bahwa caleg yang lulus PPPK dan masih terdata sebagai caleg dapat diberhentikan.
Meskipun sudah berhenti dari partai politik, namun apabila masih terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT), pihak BKPSDMD berencana melakukan proses pemberhentian melalui berita acara pansel.
Namun, untuk mengganti posisi Afrizal dengan peringkat di bawahnya, BKPSDMD harus mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses pemberhentian selesai.
Selanjutnya, hasil rapat ini akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)