- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Siswi SMP di Jambi Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ditahan!

Keterangan Gambar : Siswi SMP di Jambi Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ditahan!
Mediajambi.com- Siswi SMP berinisial SF
(13) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria bernama Nur Firmansyah (18).
Saat ini pelaku sudah menjadi tahanan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda
Jambi.
Pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP
tersebut merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,
Provinsi Jambi. Kasus tersebut terungkap berawal dari tersebarnya video asusila
di media sosial (medsos) WhatsApp di grup 'Warior Jambi' dan diketahui oleh
pihak sekolah.
Setelah itu, salah satu guru sekolah
tersebut menghubungi orang tua korban bahwasanya ada video asusila yang diduga
di dalamnya ada korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, orang tua
korban pun langsung melaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda
Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu korban dimasukkan oleh
temannya ke grup WhatsApp 'Warior Jambi' pada bulan Oktober 2024
"Di dalam grup itu ada pelaku. Lalu
mereka berkenalan dan bertukar nomor handphone kemudian terjadilah
komunikasi,'' ujarnya, Sabtu (26/10/2024).
Setelah itu pada tanggal 18 November 2023,
disampaikan dia, korban diajak oleh pelaku untuk pergi jalan- jalan. Ditengah
perjalanan, korban diajak ke area perkebunan di daerah Kebun Bohok, Paal X,
Kota Jambi.
Setibanya di lokasi, korban dipaksa oleh
pelaku untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Saat itu korban sempat
menolak dan berteriak namun tetap dipaksa untuk melakukan hubungan tersebut.
"Modusnya itu pelaku membujuk korban
dengan iming-iming akan mengajak korban untuk jajan makanan. Setelah pelaku
memberikan korban jajan, pelaku mengajak korban jalan- jalan dan ditengah
perjalanan korban diajak ke kebun dan melakukan hal tersebut," jelasnya
Lebih lanjut, pada bulan Februari pelaku
menjemput korban di sekolah dan pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan.
Setelah itu korban diajak jalan- jalan kearah rumah kosong di kawasan Kelurahan
Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Setibanya di lokasi, pelaku kembali
melancarkan aksi bejatnya dan merekamnya. Modusnya itu sama seperti yang di
awal," sebutnya.
Dia menambahkan, di dalam handphone milik
korban ada video asusila tersebut, begitu juga handphone milik pelaku ada video
asusila ketika melakukan hubungan selayaknya suami istri yang kedua.
"Di dalam handphone korban ini ada video
kemudian handphone pelaku ini yang digunakan ketika perbuatan yang kedua pelaku
sempat merekam aksi tersebut. Ada pengancaman juga, karena video ini sempat dia
rekaman di handphone pelaku dan takut disebarkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal
81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyangkut persetubuhan dan
pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)