SK Kemendagri Keluar : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Jabat Walikota 3 Hari

By MS LEMPOW 22 Agu 2023, 10:58:59 WIB KOTA
SK Kemendagri Keluar : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Jabat Walikota 3 Hari

Keterangan Gambar : SK Kemendagri : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Maulana akan Jabat Walikota 3 Hari/f-yen


Mediajambi.com - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tertanggal 2 Agustus 2023.

Surat yang tandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu menyatakan pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi. Itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023.

    Dalam SK tersebut dinyatakan Syarif Fasha baru resmi berhenti sebagai Walikota Jambi saat penetapan DCT  4 November 2023.

    Surat Kemendagri itu berbunyi, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari jabatannya sebagai Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023. Juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa Syarif Fasha selama menjabat Walikota.

    Selanjut dalam surat tersebut Kemendagri juga menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Walikota Jambi, sampai akhir masa jabatannya, yakni hingga 7 November 2023.

    Pemberhentian Syarif Fasha itu, karena ia mengikuti proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Kemudian nantinya, Maulana yang kini merupakan Wakil Walikota Jambi, akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Walikota Jambi selama tiga hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir periodenya 7 November 2023. (*/Yen)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :