- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
SK Kemendagri Keluar : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Jabat Walikota 3 Hari

Keterangan Gambar : SK Kemendagri : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Maulana akan Jabat Walikota 3 Hari/f-yen
Mediajambi.com - Surat Keputusan (SK) pemberhentian
Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri), tertanggal 2 Agustus 2023.
Surat yang tandatangani langsung oleh Mendagri Tito
Karnavian itu menyatakan pemberhentian Syarif Fasha sebagai
Walikota Jambi. Itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023.
Dalam SK tersebut dinyatakan Syarif Fasha baru resmi
berhenti sebagai Walikota Jambi saat penetapan DCT 4 November 2023.
Surat Kemendagri itu berbunyi, mengesahkan pemberhentian
dengan hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari jabatannya sebagai
Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023. Juga menyampaikan terima
kasih atas pengabdian dan jasa Syarif Fasha selama menjabat Walikota.
Selanjut dalam surat tersebut Kemendagri juga menunjuk Dr dr
H Maulana, MKM Wakil Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023 untuk
melaksanakan tugas dan kewenangan Walikota Jambi, sampai akhir masa
jabatannya, yakni hingga 7 November 2023.
Pemberhentian Syarif Fasha itu, karena ia mengikuti proses
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kemudian nantinya, Maulana yang kini merupakan Wakil
Walikota Jambi, akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Walikota Jambi selama tiga
hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir
periodenya 7 November 2023. (*/Yen)