- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
SK Kemendagri Keluar : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Jabat Walikota 3 Hari

Keterangan Gambar : SK Kemendagri : Fasha Resmi Diberhentikan Sebagai Walikota, Wawako Maulana akan Jabat Walikota 3 Hari/f-yen
Mediajambi.com - Surat Keputusan (SK) pemberhentian
Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri), tertanggal 2 Agustus 2023.
Surat yang tandatangani langsung oleh Mendagri Tito
Karnavian itu menyatakan pemberhentian Syarif Fasha sebagai
Walikota Jambi. Itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023.
Dalam SK tersebut dinyatakan Syarif Fasha baru resmi
berhenti sebagai Walikota Jambi saat penetapan DCT 4 November 2023.
Surat Kemendagri itu berbunyi, mengesahkan pemberhentian
dengan hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari jabatannya sebagai
Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023. Juga menyampaikan terima
kasih atas pengabdian dan jasa Syarif Fasha selama menjabat Walikota.
Selanjut dalam surat tersebut Kemendagri juga menunjuk Dr dr
H Maulana, MKM Wakil Walikota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023 untuk
melaksanakan tugas dan kewenangan Walikota Jambi, sampai akhir masa
jabatannya, yakni hingga 7 November 2023.
Pemberhentian Syarif Fasha itu, karena ia mengikuti proses
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kemudian nantinya, Maulana yang kini merupakan Wakil
Walikota Jambi, akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Walikota Jambi selama tiga
hari, yakni sejak ditinggalkan Syarif Fasha pada 4 November hingga berakhir
periodenya 7 November 2023. (*/Yen)