- Ny Hesti Haris Buka Kejuaraan Taekwondo Kartini Cup 2025. Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi
- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Soroti Karhutla Jambi, Edi Purwanto: Masyarakat Harus Sadar, Jangan Membakar Lahan.

Keterangan Gambar : Soroti Karhutla Jambi, Edi Purwanto: Masyarakat Harus Sadar, Jangan Membakar Lahan.
Mediajambi.com- Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang
terjadi di Provinsi Jambi akhir-akhir ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD
Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak
melakukan aktivitas membuka atau membakar lahan dengan cara dibakar.
Lebih lanjut pada kesempatan ini, Edi Purwanto meminta
kepada pemerintah dan seluruh pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan
upaya-upaya pencegahan Karhutla. Edi Purwanto secara tegas mengatakan bahwa
tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan
lahan.
“Karhutla sudah mulai terjadi dan kita melihat TNI Polri dan
semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk
tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun,”tegasnya.
Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan
yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan
untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan. Peran semua
pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan
kepala desa diminta oleh Edi Purwanto untuk terus mengedukasi masyarakat.
“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi
sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan
sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi
komitmen bersama untuk menjaga jambi dari karhutla,”ungkapnya.
Sementara itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada semua elemen
masyarakat bahkan termasuk perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak
melakukan pembakaran. Edi Purwanto menerangkan bahwa akan ada sanksi yang
berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara
sengaja baik perorangan maupun koorporasi.
"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang
siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana
penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta
kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran
lahan,”pungkasnya.(*)