- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
- Simulasi Nyata, Pelindo Jambi Perkuat SDM Hadapi Kebakaran Industri
- 1.200 ASN Jambi Dilatih CPR, Pemkot Raih Rekor MURI di Ajang INASIA 2025
Sri Tanggapi Pandangan Umum Fraksi–Fraksi Atas LKPJ Walikota Jambi 2023: Dewan Segera Bentuk Pansus

Keterangan Gambar : Sri Tanggapi Pandangan Umum Fraksi–Fraksi Atas LKPJ Walikota Jambi 2023: Dewan Segera Bentuk Pansus
Mediajambi.com -
Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menghadiri Rapat Paripurna
Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kota Jambi atas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Jambi Tahun 2023, pada Kamis
(21/3/2024).
Sri Purwaningsih memberikan jawaban terhadap beberapa
pandangan umum mengenai capaian indikator makro daerah dan pengelolaan keuangan
daerah. Dalam paparannya, Sri menguraikan kontribusi sektor ekonomi terbesar,
seperti perdagangan, reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi, dan
industri pengolahan, yang menyumbang 56,12 persen dari total Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) Kota Jambi.
Sri memberikan pemaparan awal tentang kinerja sektor-sektor
yang memberikan kontribusi terbesar pada pertumbuhan ekonomi Kota Jambi, yaitu:
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Sektor
Transportasi dan Pergudangan; dan Sektor Industri Pengolahan. Ketiga sektor ini
menyumbang 56,12 persen dari total Produk Domestik Regional Bruto Kota Jambi
yang sebesar Rp21,9 Triliun.
Selanjutnya tiga sektor yang menyumbang pertumbuhan
tertinggi secara berurut adalah : Sektor Jasa Perusahaan tumbuh sebesar 16,77
persen; Sektor Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 12,10 persen; dan Sektor
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor tumbuh 11,17
persen.
Mengenai peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang disertai
dengan meningkatnya harga bahan pokok dapat kami jelaskan, bahwa peningkatan
pertumbuhan juga akan bertambahnya jumlah uang yang beredar, sehingga hal
tersebut juga meningkatkan sisi permintaan, sedangkan pada sisi penawaran
(pasokan) cenderung konstan.
Sesuai hukum ekonomi harga akan naik dan memicu inflasi.
Namun pemerintah dan pemerintah daerah melalui tim pengendalian inflasi telah
melakukan antisipasi melalui kebijakan dan berbagai program untuk menekan laju
kenaikan harga dan inflasi agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat.
Selanjutnya mengenai langkah konkrit dalam menyelesaikan
permasalahan ketenagakerjaan adalah dengan melakukan berbagai program dan
kegiatan peningkatan daya saing tenaga kerja, penempatan pencari kerja,
kerjasama dengan pihak-pihak penyedia lapangan kerja baik di dalam maupun di
luar negeri, termasuk stakeholder lainnya, termasuk penerapan kebijakan penyerapan
tenaga kerja lokal bagi investor di Kota Jambi.
Sri juga memberikan jawaban atas Pandangan Umum mengenai
Capaian Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Fraksi Demokrat Kebangsaan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Persatuan
Bintang Rakyat Berkarya.
Kata dia, mengenai penurunan total Realisasi Pendapatan Kota
Jambi sebesar 0,35 Persen, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2023
realisiasi PAD naik sebesar Rp11,438 Miliar, sedangkan realisasi lain-lain
pendapatan daerah yang sah dan pendapatan transfer menurun sebesar Rp34,699
Miliar, sehingga secara total pendapatan daerah realisasinya turun sebesar
Rp22,362 Miliar atau 0,35 Persen. Penurunan realisasi dana transfer bersumber
dari komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana
Insentif Daerah (DID).
Selanjutnya piutang pajak yang berhasil ditagih sepanjang
tahun 2023 mencapai Rp6,56 miliar. Dari nilai tersebut, Rp5,02 miliar merupakan
penagihan piutang dari pajak bumi dan bangunan. Saran mengenai merger atau
penggabungan perangkat daerah yang mengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
akan menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mengefektifkan dan mengoptimalkan
potensi PAD dari kedua sumber.
Berikutnya, saran agar kondisi Fiskal Kota Jambi tetap pada
kategori tinggi dengan melakukan diagnosa komprehensif secara periodik terhadap
kondisi sumber-sumber pendapatan yang ada, hal ini tentunya menjadi perhatian
dan harapan kita semua untuk mewujudkannya.
“Kami sepakat untuk mengoptimalkan PAD dari pemanfaatan aset
pemerintah daerah. Saat ini sedang dilakukan pembaharuan data aset potensial
dan juga merencanakan penyusunan kajian mengenai kelayakan, pemanfaatan dan
tarifnya,” katanya.
Termasuk untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak
terkait guna peningkatan kesadaran para wajib pajak dan wajib retribusi.
Berkaitan dengan tidak tercapainya target penerimaan PAD atau terealisasi 82,88
Persen, dapat kami sampaikan bahwa meskipun secara target tidak tercapai, namun
jika dilihat dari realisasinya maka terjadi peningkatan sebesar Rp11,43 miliar.
Selanjutnya, mengenai Penyelenggaraan Urusan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah yang ditanyakan oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat Kebangsaan, Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai
Golongan Karya, dan Fraksi Persatuan Bintang Rakyat Berkarya.
Mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri sudah
digratiskan, program Jambi Cerdas lebih difokuskan pada siswa-siswa yang
orangtuanya tidak mampu untuk bersekolah di sekolah swasta. Langkah ini sejalan
dengan Pasal 12 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
“Namun, jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan, kami
setuju untuk memberikan bantuan biaya pribadi dan beasiswa bagi peserta didik
sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan. Oleh karena itu, konsekuensinya kami akan
melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kartu
Jambi Cerdas,” jelasnya.
Terkait fasilitas pendidikan yang belum optimal, Sri
menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk
ditingkatkan ke depannya. Sehubungan dengan kompetensi tenaga pendidik SD dan
SMP Negeri di Kota Jambi, telah dilakukan berbagai kegiatan untuk pengembangan
kompetensi guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
“Meskipun demikian, masih terdapat guru-guru yang belum
mencapai harapan, dan hal ini akan menjadi evaluasi dan fokus perhatian kami ke
depannya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi
mengatakan jika penjelasan dan jawaban Penjabat Walikota Jambi dalam Paripurna
Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kota Jambi atas Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Jambi Tahun 2023 cukup jelas dan
lengkap.
“Sesuai dengan pandangan umum fraksi-fraksi, memang kita
akan bahas lagi per pansus. Bagiannya per komisi, sesuai dengan OPD terkait,”
katanya.
Sebelumnya beberapa Anggota menanyakan persoalan IPAL, dan
kondisi jalan yang rusak juga sudah dijawab oleh Pj Walikota.(*)