- Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)
- Gubernur Al Haris: PLTA Kerinci Segera Beroperasi, Tunggu Peresmian dari Presiden
- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
Sukses Luncurkan Pelayanan Cepat PBG-MBR, Pemkot Jambi Hanya Butuh 18 Menit Terbitkan PBG

Keterangan Gambar : Sukses Luncurkan Pelayanan Cepat PBG-MBR, Pemkot Jambi Hanya Butuh 18 Menit Terbitkan PBG
Mediajambi.com -
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini resmi memiliki pelayanan cepat dalam
penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR).
Hal itu tampak setelah
Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meluncurkan secara resmi program
Percepatan Pelayanan Penerbitan Persetujuan Pembangunan Gedung Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (PBG-MBR) Kota Jambi, bertempat di Ruang Jambi City
Operation Center (JCOC) Grha Siginjai, Selasa (18/2/2025).
Hadir dalam acara itu,
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Obliyani, Staf
Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Fahmi, dan Asisten Administrasi Umum M Jaelani selaku
Koordinator Percepatan Perizinan Pembangunan di Kota Jambi serta sejumlah
Kepala Dinas terkait, perwakilan Perbankan dan masyarakat pemohon PBG-MBR.
Pada launching itu, tim
Pemerintah Kota Jambi berhasil menerbitkan permohonan PBG hanya dalam waktu 18
menit 11 detik. Sri menyampaikan rasa puasnya atas kecepatan proses tersebut.
Kata Sri, dari hasil itu menunjukkan bahwa layanan penerbitan PBG tipe 36 bagi
MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam.
Sri juga berkesempatan
menyerahkan secara simbolis sertifikat keputusan PBG-MBR kepada pemohon dalam
acara itu yang berhasil di proses dalam waktu 18 menit 11 detik tersebut.
"Alhamdulillah,
layanan ini setelah diluncurkan dapat memproses layanan di bawah 1 jam. Kami
juga telah menyiapkan tim khusus agar pelayanan ini dapat berjalan
maksimal," jelasnya.
Dirinya juga menargetkan
dengan adanya layanan ini nantinya akan dapat menyelesaikan 15 usulan
penerbitan bangunan setiap harinya.
"Inilah wujud kerja
keras dari tim Pemkot Jambi untuk bisa memberikan layanan kepada masyarakat
dengan secepatnya. Dan sesuai kebijakannya yang bisa menikmati layanan ini
adalah masyarakat dengan kriteria berpenghasilan dibawah angka 7 juta
rupiah," ucapnya.
"Pemerintah daerah
dan perbankan harus bekerja sama dalam memudahkan akses hunian bagi MBR. Dan
Alhamdulillah, bank mitra kita sudah siap untuk memfasilitasi program ini. Ini
adalah bentuk nyata negara hadir dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat
untuk memiliki rumah layak huni," sambungnya.
Dia menekankan, proses
pelayanan penerbitan PBG Kota Jambi akan semaksimal mungkin dilakukan
percepatan tanpa mengabaikan persyaratan administrasi.
"Saya berharap,
semua OPD teknis dapat mengawal program ini dengan baik juga tanpa mengabaikan
persyaratan administrasi, sehingga hadirnya Pemerintah dalam memberikan
kemudahan dan kecepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya
bagi MBR di Kota Jambi dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan
manfaatnya," pungkasnya.
Untuk memudahkan
pelayanan penerbitan PBG itu, Sri menyebut DPMPTSP kota Jambi juga telah menyediakan
ruang khusus bagi operator dan pengawas PBG di Mall Pelayanan Publik.
Sementara itu, Oni
Fahlevi warga kota Jambi yang pertama kali menikmati layanan cepat PBG-MBR pada
launching itu menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Jambi.
"Alhamdulillah dengan
layanan yang sekarang prosesnya sangat cepat sekali. Mudah-mudahan semua
masyarakat di kota Jambi bisa merasakan layanan ini," singkatnya.
Sebelumnya, dalam laporan
kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum, M Jaelani selaku koordinator
mengungkapkan 3 syarat pendukung sebagai faktor penentu dalam menyukseskan
dalam penerbitan PBG-MBR itu.
"Pertama, prototipe
yang harus terlebih dahulu dipersiapkan, karena merupakan model awal atau
rancangan dari suatu produk atau desain. Dalam hal ini dari hasil studi tiru ke
Pemkab Bogor, Pemkot Jambi menerima 55 prototipe, tentunya ini akan kita modif
untuk diberlakukan di kota Jambi," ungkapnya.
"Selanjutnya,
aplikasi SIMBG yang telah disiapkan
Kementerian PU tidak dalam kondisi eror. Dan yang terakhir adalah kondisi
jaringan yang harus stabil dan lancar," lanjutnya.
Terkait SDM, Jaelani juga
menegaskan sudah diisi dengan tenaga-tenaga yang berpengalaman dalam bidang
masing-masing. Namun akan terus diberikan pelatihan guna memberikan layanan
yang maksimal bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui,
layanan ini merupakan program Pemerintah Pusat yang merupakan bagian dari
kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kebijakan pembangunan rumah bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
PBG-MBR yang dilaunching
Pj Wali Kota Jambi ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024
tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah
yang digagas oleh Presiden RI.
Selain menindaklanjuti
Keputusan Bersama 3 Menteri itu, Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Peraturan
Walikota Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Terhadap Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah untuk mengatur salah satunya tentang golongan masyarakat
di Kota Jambi yang berhak menerima manfaat untuk pembebasan BPHTB dan retribusi
PBG.(*)