- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
- Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029
- Diskominfo Kota Jambi Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum KomDigi APEKSI 2025
- Diam-Diam Eks Lokalisasi Payo Sigadung Masih Beroperasi, 17 PSK Terjaring Razia Pekat saat Nunggu Tamu
- Walikota Jambi Hadiri Munas APEKSI VII di Surabaya, Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota Photo Author
- Tujuh Belas Orang Perempuan Diamankan Saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung (Pucuk)
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Melakukan Kunker Ke Polres Tanjabbarat
Sungguh Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 12 Santrinya

Keterangan Gambar : Sungguh Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 12 Santrinya
Mediajambi.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri
Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan
Kotabaru, tega cabuli santri dan santriwatinya.
Pelaku yakni, Aprizal Wahyudi (28) , ia merupakan pimpinan
Ponpes Sri Muslim Mardatillah.
Setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11
laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun.
Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul
11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya
minta di jemput dikarenakan sakit.
Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri
Muslim Mardatillah.
Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga
pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut
diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa
korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ
intimnya.
Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada
tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan
Ponpes Sri Muslim Mardatillah.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan
Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke
Mapolda Jambi.
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan,
dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok
Pesantren (Ponpes)," katanya, Senin (28/10/2024) kemarin.
Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke
kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah
itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku
adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban
menuruti kehendak pelaku.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi
AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari 12 orang korban diantaranya 7 orang
korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam
proses.
"Laporannya mendasari yang perempuan itu, pengembangan
ternyata ada korban lain yaitu laki-laki," ujarnya.
Dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang
menjadi korban bejat Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. "Ya
kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D
dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)