- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Tak Terima Disebut Anak Yatim, Pelaku Tebas Leher Korban 3 Kali Hingga Putus

Keterangan Gambar : Tak Terima Disebut Anak Yatim, Pelaku Tebas Leher Korban 3 Kali Hingga Putus
Mediajambi.com- Tak terima dan sakit hati disebut anak yatim
secara berulang-ulang. Soffadli (26) menebas leher Pahman 30 tahun hingga terputus
di dusun Rantau Embacang, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo, jasadnya ditemukan
Minggu (09/06/2024).
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan dalam press realese di
Mapolres Bungo, Kamis (13/06/2024) menyampaikan detail perbuatan dan
menghadirkan pelaku dihadapan awak media. “Motifnya karena pelaku Soffadli (26)
sakit hati terhadap korban (Pahman 30 tahun), karena korban menyebut pelaku
anak yatim. Kata-kata ini, berulang-ulang diucapkan. Atas dasar itulah pelaku
membunuh korban,” ungkap Kapolres, AKBP Singgih Hermawan.
Sebelum mengeksekusi korban pada Sabtu malam (08/06/2024),
pelaku terlebih dahulu membeli tuak dan mengajak korban meminumnya
bersama-sama. Lokasi mabuknya yang juga menjadi TKP korban dieksekusi di dusun
Rantau Embacang sekitar area Madrasah tepat di Pinggir Sungai Batang Tebo.
Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau dengan cara
menebas ke leher korban. “Disinilah pelaku menebas leher korban. Awalnya
sekali. Setelah korban jatuh pelaku menambah dua tebasan lagi hingga putus,”
tutur Kapolres lagi.
Lanjut Kapolres, setelah dipastikan korban tewas pelaku
mengambil karung, akhirnya korban dimasukan ke dalam karung. Sementara kepala
korban dimasukkan kedalam kantong plastik dan dibuang bersamaan ke sungai
batang Tebo. Sedangkan sepeda motor dan HP korban langsung disikat pelaku.
Atas tindak pidana ini pelaku disangkakan dengan pasal 338
ancaman 15 tahun penjara. Namun menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih
lanjut dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 340
dengan pembunuhan berencana. “Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini hanya
seorang diri. Pelaku kami tangkap di seputaran SPBU Lubuk Landai,” tutup
Kapolres. (*)