- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
Tanpa Dokumen, 1.000 Ekor DOC Gagal Berlayar ke Batam

Keterangan Gambar : Tanpa Dokumen, 1.000 Ekor DOC Gagal Berlayar ke Batam
Mediajambi.com – Petugas Karantina Hewan Balai Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi), Badan Karantina Indonesia
(Barantin) mengagalkan pengiriman 10 box Day Old Chick (DOC) berisi sekitar 1.000
ekor yang diangkut menggunakan kapal cepat Sun Rico, Sabtu (22/02).
Proses penggagalan ini dilakukan saat petugas Karantina
mengawasi alat angkut di Pelabuhan LLASDP (Lalulintas Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan) dan menemukan DOC yang akan dikirim ke Batam tanpa disertai
Sertifikat Kesehatan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang
berlaku. DOC tersebut berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari distribusi
unggas komersial.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang menjelaskan
sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan yang melintas
antar daerah harus menjalani pemeriksaan dan memperoleh dokumen resmi dari
petugas karantina guna memastikan media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari
Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
"pihak Karantina Jambi sebelumnya telah memberikan
edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar kepada pemilik DOC. Namun,
mereka tetap bersikeras melanjutkan pengiriman tanpa memenuhi syarat
administratif yang ditetapkan," jelas Sudiwan
Sudiwan mengatakan sebagai tindak lanjut, petugas akhirnya melakukan penolakan dan
ribuan DOC tersebut dikembalikan kepada pengguna jasa untuk melengkapi dokumen
sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran
penyakit Avian Influenza (AI) yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan
manusia.
"Penyakit AI merupakan ancaman serius bagi industri
peternakan dan kesehatan masyarakat. Penyakit ini memiliki tingkat kematian
tinggi pada unggas dan bersifat zoonosis yakni dapat ditularkan ke manusia.
Sehingga, pencegahan dan penyebarannya wajib dilakukan," jelasnya
Karantina Jambi terus melakukan pengawasan ketat terhadap
lalu lintas unggas dari dan ke Provinsi Jambi. "Berdasarkan data Best
Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service
Technology), selama Tahun 2025 Karantina Jambi telah melakukan sertifikasi
terhadap 4.870 unggas melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal," jelasnya
lagi.
Terpisah Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menegaskan
bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi industri
peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Jika tidak diawasi dengan ketat, penyebaran penyakit ini dapat menyebabkan
kerugian ekonomi yang besar bagi peternak dan industri unggas di daerah tujuan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta
tindakan karantina yang dipersyaratkan, seperti pemeriksaan, penahanan, dan
penolakan jika diperlukan, guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang
berpotensi merugikan,” jelas Sahat.
Sahat menyampaikan dengan tindakan tegas ini, diharapkan
seluruh pihak semakin memahami pentingnya regulasi karantina dan berkontribusi
dalam menjaga keamanan pangan serta kesehatan hewan di Indonesia.(*)