- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Targetkan Rp 390 Miliar Penerimaan Pajak dan Retribusi 2024

Keterangan Gambar : Targetkan Rp 390 Miliar Penerimaan Pajak dan Retribusi 2024
Mediajambi.com- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
(BPPRD) Kota Jambi menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi pada tahun
2024 sebesar Rp 390 miliar.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan
dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp 350 miliar.
Menurut Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, kenaikan ini
mencapai Rp 40 miliar dari tahun sebelumnya, menandakan upaya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya BPPRD Kota Jambi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak
dan retribusi melibatkan berbagai langkah strategis, termasuk koordinasi dengan
instansi terkait dan Korsupgah KPK RI.
Salah satu fokus utamanya adalah menyelesaikan tunggakan
pajak yang masih ada. "Langkah-langkah konkret termasuk penghimpunan pajak
dari wajib pajak seperti hotel, rumah kos, air tanah, dan parkir,"
katanya.
Nella Ervina menjelaskan bahwa BPPRD Kota Jambi akan
memaksimalkan potensi yang ada dengan mengambil berbagai langkah, termasuk
menggunakan mobil pajak keliling untuk mendekati wajib pajak.
Selain itu, untuk meningkatkan PAD pada tahun mendatang,
pihaknya juga akan melakukan uji petik terhadap beberapa pelaku usaha. "Masyarakat
juga diminta untuk bekerjasama dalam upaya ini, sementara BPPRD akan memasang
alat perekam pajak sebagai upaya tambahan," imbuhnya.
Selain upaya konkret yang dilakukan oleh Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam mengoptimalkan penerimaan
pajak dan retribusi, optimalisasi pajak juga membutuhkan peran aktif dari
seluruh pemangku kepentingan.
Opini tentang pentingnya optimalisasi pajak di Kota Jambi
memunculkan pemahaman bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber utama
pendanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik. Oleh karena itu,
meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi merupakan langkah penting dalam
memastikan kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)