Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Motor Rp2 Ribu dan Mobil Rp3 Ribu

By MS LEMPOW 03 Jan 2024, 14:47:42 WIB KOTA
Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Motor Rp2 Ribu dan Mobil Rp3 Ribu

Keterangan Gambar : Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Motor Rp2 Ribu dan Mobil Rp3 Ribu


Mediajambi.com – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.

Penyesuaian ini disebutkan Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho. Kini masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri.

    Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

    Untuk roda 2 atau motor dari semula tarif parkir Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.  “Sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian,” katanya.

    Hal ini jelasnya juga berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama. “Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.

    Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.

    Disinggung mengenai banyaknya oknum juru parkir yang tak pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut. “Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.

    “Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.

    Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud. “Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.

    Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :