- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi

Keterangan Gambar : Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regu…
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung
Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan
pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait
penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama
Pemerintah Daerah dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat
sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG
sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non
subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 Kg.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat
melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center
(PCC) 135.(*)