- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi

Keterangan Gambar : Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regu…
Tegas! Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Langsung
Instruksikan Agen PHU Pangkalan Nakal di Jambi
Mediajambi.com - Buntut sidak yang dilakukan Diskoperindag
terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina
Patra Niaga Regional Sumbagsel gerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Sementara, Area Manager Communication, Relation & CSR
Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan
sidak, terdapat pangkalan terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami
berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh
agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan
pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait
penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama
Pemerintah Daerah dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat
sasaran.
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG
sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non
subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 Kg.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat
melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center
(PCC) 135.(*)