- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
Temukan Hambatan Regulasi Kemitraan, KPPU Advokasi Pemerintah Daerah Batanghari

Keterangan Gambar : Temukan Hambatan Regulasi Kemitraan, KPPU Advokasi Pemerintah Daerah Batanghari
Mediajambi.com-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Advokasi kepada
Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Advokasi ini merupakan tindak lajut dari
hasil Prakarsa Kebijakan KPPU yang mendapati adanya subtansi pengaturan dalam
Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembangunan, Pengembangan dan Pembinaan Perkebunan Kelapa Sawit
Pola Kemitraan Pemanfaatan Kredit
Koperasi Primer untuk Anggotanya (KK PA) di Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang Hari yang tidak sejalan dengan nilai persaingan usaha dan
kemitraan yang sehat.
Advokasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Advokasi
Persaingan dan Kemitraan (M. Zulfirmansyah, S.E., M.M) bersama dengan Kepala
Kantor
Wilayah II KPPU (Wahyu Bekti Anggoro) kepada Pemerintah
Daerah Batang Hari, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Batang Hari (Muhamad Azan) di Kantor
Pemerintah Daerah Batang Hari.
Melalui pertemuan ini, KPPU menyampaikan hasil Analisis
Kebijakan KPPU yang menilai adanya subtansi Peraturan Daerah Batang Hari Nomor
21
Tahun 1999 yang selain tidak sejalan dengan nilai persaingan
usaha dan kemitraan yang sehat, juga berpotensi bersinggungan dengan
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah,
serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena mengatur
hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Batanghari Nomor 21 Tahun
1999 “sumbangan tanah untuk Pembangunan
(STUP) kebun kelapa sawit guna keperluan sarana, prasarana, fasilitas umum,
keperluan sosial dan pembangunan ekonomi daerah termasuk kebun inti dari calon
Petani peserta plasma yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara calon
Petani peserta Plasma/ Koperasi dengan Perusahaan inti
dengan luasan maksimum 30% dari luasan lahan yang diserahkan Petani penggunaan
diatur oleh Pemerintah Daerah”;
2. Pasal 12 ayat 1 Huruf e Peraturan Daerah Batanghari Nomor
21 Tahun 1999 “Perusahaan Inti mempunyai hak untuk memperoleh sisa lahan setelah
dikurangi prasarana fasilitas umum dari perjanjian/kesepakatan dengan Koperasi/
Petani peserta untuk kebun inti”.
Atas hasil Prakarsa Kebijakan tersebut KPPU merekomendasikan
adanya Harmonisasi terhadap Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999
untuk dapat sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan diatasnya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyambut baik
terhadap proses Advokasi dan penyampaian hasil Prakarsa Kebijakan yang telah
dilakukan KPPU. Pemerintah Kabupaten Batang Hari berkomitmen untuk
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan.
KPPU akan melanjutkan proses pemantauan dan pendampingan terhadap
harmonisasi Peraturan Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 1999 untuk dapat
sejalan dengan nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.(*)