- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Tersangka Penggelapan Pajak Transaksi BBM Kembalikan Uang Setoran Rp 1,3 Miliar

Keterangan Gambar : Tersangka Penggelapan Pajak Transaksi BBM Kembalikan Uang Setoran Rp 1,3 Miliar/f-yen
Mediajambi.com - Dua tersangka kasus penggelapan pajak transaksi BBM jenis solar, Direktur PT Katulistiwa Raya Energi (KRE), HE dan wakilnya AT mengembalikan dana setoran pajak sebesar Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka berikut barang bukti uang juga diserahkan oleh PPNS Dirjen Pajak Sumatera Barat - Jambi kepada JPU Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (21/12/2022).
Kasi Intel Kejari Jambi Wisli Sirait, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja).
Dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyidikan (PPIP) Sumbarja, Mahanto, HE dan AT ditetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak ke negara dalam jual beli minyak solar tahun 2017-2019.
- Kapolda Jambi Ajak Perempuan Jambi Peringatan Hari Ibu dengan Peran dan Karya Nyata0
- Pemkot Jambi dan Satgas Pangan Sidak Ketersediaan Harga Sembako0
- Kapolda Jambi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana0
- Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru0
- Ditreskrimsus Polda Jambi Menahan Dua Orang Tersangka Korupsi0
Tersangka ini telah memungut PPN dari wajib pajak dalam transaksi solar tetapi tidak disetor ke negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar selama dua tahun lebih.
Mahanto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui selaku Direktur HE telah tanda tangan SPT pajak yang diatur dan diperintahkan oleh AT dimana pembelinya sudah melaporkan sementara penjualnya tidak melaporkan. Akibat perbuatannya itu kata Mahanto, disangkakan Pasal Pasal 391 huruf d dan I perpajakan yaitu melakukan pungutan pajak tapi tidak disetor dan keduanya disanksi Rp 4 miliar.
Namun kata Mahanto, pajak pokok sebesar Rp1,3 miliar ini dibayarkan sebagai pokoknya pajak tetapi sanksinya belum dan kasus pajak bisa dihentikan apa bila pajak pokok dan sanksinya telah dibayar. Namun pada saat pelimpahan uang sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat dari jumlah kerugian pendapatan negara yaitu sebesar Rp4,4 miliar langsung dibayarkan oleh AT.
Meski kasusnya tetap dilanjutkan oleh kejaksaan kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan telah mengembalikan pajak pokok dan saksi denda.(Yen)