- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pj Walikota Jambi Segera Launching Perizinan Cepat PBG dan Pembebasan BPHTB Bagi MBR

Keterangan Gambar : Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pj Walikota Jambi Segera Launching Perizinan Cepat PBG dan Pembebasan BPHTB Bagi MBR
Mediajambi.com- Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi,
pasalnya guna mendukung program Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
(RI) terkait penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat, Pemeintah Kota (Pemkot)
Jambi dalam waktu dekat ini akan segera melaunching Pelayanan Cepat Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih
selepas memimpin langsung rapat simulasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) tipe 36 fungsi hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang dari
10 jam yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Jambi, pada Kamis
(30/1/2025).
Layanan ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yang
merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung
pembangunan rumah bagi MBR. Dengan salah satu terobosannya adalah pembebasan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi nol
persen.
Rapat simulasi tersebut, turut dihadiri Asisten Administrasi
Umum M. Jaelani, DPMPTSP Yon Heri, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas LH
Ardi, Kepala Dinas Perkim Mahruzar, Plt. Sekretaris Dinas PUPR Laswanto,
perwakilan perangkat daerah terkait lainnya dilingkup Pemkot Jambi, serta
perwakilan Perbankan di Jambi.
"Kegiatan ini kita lakukan untuk mengkonsolidasikan
bersama dinas terkait, juga untuk menindaklanjuti hasil Studi Tiru ke Kota
Tangerang dan Kabupaten Bogor beberapa yang lalu dalam menerapkan layanan
kepada masyarakat terkait PBG dan BPHTB nol persen," ujar Pj Walikota
Jambi usai memimpin rapat itu kepada sejumlah awak media.
Kata Sri, pasca dilakukannya simulasi itu, pihaknya akan
segera melaunching layanan PBG tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah
kurang dari 10 jam itu dalam waktu ini.
"Minggu depan akan kita launching secara resmi, dan tim
untuk pelaksananya nanti dalam konteks pemberian layanan ini juga akan
disiapkan, sehingga layanan yang setiap hari saat ini kurang lebih sebanyak 15
permohonan PBG itu bisa kita berikan layanan dalam hitungan jam, seperti yang
akan diterapkan dalam layanan PBG ini," katanya.
"Alhamdulillah dari simulasi yang dilakukan hari ini
bisa didapatkan pelayanan dalam waktu 10 jam, dan sudah dihitung benar secara
rigid. Kemudian terkait fasilitasi dari Bank Jambi dan BTN pada hari ini
keduanya telah siap untuk menindaklanjuti persiapan pelayanan ini dari sisi
Perbankan," lanjutnya.
Pj Walikota Jambi itu optimis, Pemkot Jambi bersama
Perbankan akan dapat menerapkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
tipe 36 Fungsi Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kurang dari 10 jam
itu sebagaimana arahan Presiden untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi
seluruh masyarakat di Indonesia.
"InsyaAllah, di Kota Jambi secara perlahan bisa
difasilitasi, baik oleh Pemerintah Daerah maupun Perbankan. Dan tentu saja ini
merupakan pelaksanaan dari arahan bapak Presiden, yang ditindaklanjuti dalam
SKB 3 Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman serta Menteri Pekerjaan Umum, dimana untuk masyarakat berpenghasilan
rendah harus benar-benar difasilitasi, disitu negara harus hadir dengan
memudahkan dan meringankan beban bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah,"
pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengupayakan
pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan salah
satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka. Melalui program ini, pemerintah akan membangun 1 juta rumah di
perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan. Langkah tersebut untuk mengatasi angka
backlog perumahan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, guna menindaklanjuti arahan Presiden
terkait penyediaan 3 juta rumah bagi rakyat itu, 3 Menteri Kabinet Merah Putih
telah melakukan penandatanganan Keputusan Bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PBG itu
ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar
Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian.
SKB ini bertujuan untuk mempercepat akses MBR memiliki
hunian layak. SKB ini juga mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) bagi MBR.(*)