- Makeup Dimanapun Praktis dan Lebih Stylish! Aeris Beaute Hadirkan Dua Warna Baru untuk The Signature 4-in-1 Brush
- Pemkot Jambi Serahkan SK kepada 1.909 PPPK, 1 Mundur dan 8 Tak Hadir
- Pertamina Gandeng BPOM Wujudkan UMKM Berdaya Saing di Program Basamo Elok Jambi
- Dibawah Guyuran Hujan Ribuan Peserta Khidmat Ikuti Upacara Hardiknas di Balaikota Jambi
- Kolaborasi Perwosi dan Taekwondo Jambi Hadirkan Kejuaraan Kartini Cup 2025
- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas Pasti Lakukan Soft Launching Indonesia Anti- Scam Centre

Keterangan Gambar : Tingkatkan Pelindungan Konsumen, Satgas Pasti Lakukan Soft Launching Indonesia Anti- Scam Centre
Mediajambi.com Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama
anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching
Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan)
di Kantor OJK, Jakarta, Jumat.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas
PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi
di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi
antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan
penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian
melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan
pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan
hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons
makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin
besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh
asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada
tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam
pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam acara
peluncuran itu mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan
atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera
dicarikan tindakan penanggulangannya.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan
berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk
masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa
melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat
Indonesia,” kata Friderica.
Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor
jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center
yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar
dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
“Ini janji kita untuk bisa melaunching Indonesia Anti-Scam
Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” kata
Friderica.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam
sambutannya menyampaikan bahwa penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah
kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas,
sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan
untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.
“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas
dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang
baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua.
Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan
pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat,
kepada bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.
Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan
terkait lainnya.
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan
kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat
http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone
sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut
sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana
korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan
informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau
melalui email : iasc@ojk.go.id.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa
keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan
lebih lanjut melalui IASC.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap
berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar
dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat
ditindaklanjuti.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga
komitmen para anggotanya agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat
dilakukan secara cepat dan berefek jera.
Peluncuran IASC juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner
OJK Mirza Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset
Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, Inspektur Bidang
Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Ronald Bangun Valentino dan Direktur
Industri, Perdagangan, Koperasi, Perhubungan, Pariwisata, dan Telekomunikasi,
Badan Intelijen Negara E. Suryo Widodo.
Hadir juga Wakil Koordinator I Kepala Departemen Surveilans
Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Daryono, Wakil
Koordinator III Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan Solehudin
Akbar, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi
dan Digital Syofian Kurniawan serta Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal.(*)