- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Truk Batubara Terperosok di Tengah Kota Jambi Bakal Dijerat Sanksi Rp 50 Juta

Keterangan Gambar : Truk Batubara Terperosok di Jelutung Bakal Dijerat Sanksi Rp 50 Juta
Mediajambi.com - Satu unit truk batubara nomor polisi BG 8014 KN terperosok di atas got drainase di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis pagi (26/1/2023). Pemilik truk terancam harus membayar denda Rp 50 juta dan ditahan selama 6 bukan menyusul peraturan yang baru diterapkan Pemkot Jambi, Rabu, 25 Januari 2023.
Pantauan dilapangan, truk sarat muatan batubara itu terperosok ke dalam got dan ban nya pecah. Pekerja nampak tengah menurunkan muatan batubaranya. Terlihat petugas Tim Terpadu Pemkot Jambi tengah memeriksa kelengkapan surat surat. Truk tersebut merupakan bukti masih banyaknya truk truk bermuatan batubara yang masuk ke jalan di Kota Jambi.
Sehari sebelumnya, Walikota Jambi, H Sy Fasha menegaskan angkutan truk batu bara dilarang lewat jalanan dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta.
- Al Haris: Budaya Penting Untuk Bentuk Karakter Siswa0
- Kapolda Jambi Ikuti Pelaksanaan Rakor Inspektur Daerah Via Zoom0
- Sungguh Bejat! Setubuhi Dua Gadis Belia sambil Pesta Sabu, 10 Pemuda Dibekuk Polisi0
- Angkutan Batubara Dilarang Masuk Kota Jambi, Melanggar Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta0
- Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri0
Menurut Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi ketika ditemui di lokasi, sesuai hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak pemilik truk tersebut.
Ada beberapa langkah yang akan dilakukan, diantaranya menahan selama beberapa hari angkutan tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.
Sanksi terhadap pelanggaran itu sejalan dengan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khususnya di pasal 22, pemilik truk batubara itu akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
"Batu Baranya akan dikosongkan dulu, setelah itu truknya dipindahkan ke kantor Damkar," jelasnya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS untuk kemudian diserahkan ke Jaksa. (Lin)