- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Ungkap Peredaran Narkotika, Tim Satreskoba Polresta Jambi Amankan 3 Orang Pelaku

Keterangan Gambar : Ungkap Peredaran Narkotika, Tim Satreskoba Polresta Jambi Amankan 3 Orang Pelaku
Mediajambi.com- Tim
Satreskoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu
dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.
Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan
dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja,
384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.
Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi
mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan
inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota
Jambi dan pelaku inisial BA (47).
Lebih lanjut, kata Kapolresta pelaku RA (25) ditangkap atas
kepemilikan narkotika jenis ganja
seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA
(47) ditangkal atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.
Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis
ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari
Kabupaten Bireun, Aceh.
“Mereka kita
kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke
Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).
Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini
dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang
RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau
penjara seumur hidup. (*)