- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Waduh !!! Korban Pelecahan Anak Dibawah Umur, Bertambah 6 Orang Lagi

Keterangan Gambar : Waduh !!! Korban Pelecahan Anak Dibawah Umur, Bertambah 6 Orang Lagi/f-yen
Mediajambi.com- Subdit IV bersama Inafis Ditreskrimum Polda Jambi Jambi lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah NT tersangka kasus pelecehan terhadap 11 anak dibawah umur di kawasan RT 28 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Minggu (5/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ada penambahan korban sejumlah 6 orang sehingga total korban menjadi 17 anak.
" Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," katanya.
Hasil dari oleh TKP ini nantinya akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Jambi bersama dengan pemeriksaan terhadap korban yang lain.
- Jhon Harles, Terpilih Secara Aklamasi Nakhodai FKPPI Jambi0
- HPN 2023, FJPI Hadirkan Sarasehan Jurnalis Perempuan Indonesia 2023 dan Diskusi Literasi Digital0
- Mobil Sekretariat DPRD Kecelakaan, Ketua DPRD Minta ASN Orang Tua Pengemudi Dinonaktifkan0
- Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi Soroti Upaya Menekan Stunting0
- Dukung Dirlantas Tertibkan Angkutan Batubara, Anggota DPRD Sambangi Ditlantas Polda Jambi0
"Hasil akan kita gelar di Polda, Nanti kita periksa korban dan kejiwaan tersangka juga akan kita periksa," jelasnya.
Untuk rumah tempat tersangka NT tinggal tidak di pasang garis police line dan sudah bisa digunakan kembali karena tidak ada lagi olah TKP yang dilakukan.Diketahui, ada 21 adegan yang diperagakan saat olah TKP.
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sudah menetapkan NT (25) warga Alam Barajo, Kota Jambi sebagai tersangka atas pencabulan 11 anak di Jambi. Penetapan tersangka setelah polisi memanggil NT ke Polda Jambi, Jumat (3/2) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, dan penetapan tersangka, pada Sabtu (4/2) dini hari, polisi langsung melakukan penahanan terhadap NT.(yen)