- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Wakil Walikota Jambi Himbau ASN Segera Laporkan Harta Kekayaan

Keterangan Gambar : Wakil Walikota Jambi Himbau ASN Segera Laporkan Harta Kekayaan/f-yen
Mediajambi.com- Wakil Walikota Jambi Maulana menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan ASN eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk segera melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya menghimbau semua untuk melaporkan," kata Maulana, Senin (27/2/2023).
Maulana mengatakan, pada tahun 2021 pihaknya telah melaporkan LHKPN secara penuh atau 100 persen. Sehingga, di tahun 2022 Maulana yakin tidak terlalu sulit para ASN untuk melaporkan kekayaannya.
"Sekarang LHKPN menjadi kewajiban seluruh ASN. Tahun lalu Alhamdulillah kita sudah 100 persen, semua melaporkan. Saya kira tidak terlalu sulit, tinggal menambahkan kalau ada harta yang ditambah di tahun tersebut," jelasnya.
- Pemkot Jambi Berikan Reward pada Kelurahan yang Capai Target PBB0
- Fasha Buka O2SN Jenjang SMP0
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Fasha: Ditargetkan Tahun ini Harus Tuntas0
- H Sudirman Sekda Pemprov Jambi Terpilih Sebagai Ketua IKA Unja 0
- Maulana Harap Bantuan Kursi Roda Bisa Bermanfaat dan Berguna0
Untuk diketahui, laporan LHKPN ini dilaporkan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dilaman https://elhkpn.kpk.go.id/.(Yen)