- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Walikota Jambi Musnahkan 2.026 Minol Ilegal

Keterangan Gambar : Walikota Jambi Musnahkan 2.026 Minol Ilegal
Mediajambi.com- Walikota Jambi, Syarif Fasha, memimpin
pemusnahan ribuan minuman keras golongan A, B, dan C (minol) yang disita dalam
operasi razia. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman keras di tempat umum.
Dalam operasi razia tersebut, sebanyak 1.745 botol minol
golongan A, 258 botol minol golongan B, dan 23 botol minol golongan C berhasil
disita. Totalnya, sebanyak 2.026 minol dimusnahkan menggunakan alat berat.
Fasha menjelaskan bahwa minol-minol tersebut diambil dari
warung-warung kecil dan tempat-tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual
minuman keras. "Ada cafe atau warung yang izinnya tidak boleh jual
golongan C atau B, hanya boleh golongan A, tapi pada praktiknya itu dilanggar.
Itu yang kita tertibkan," ujar Fasha.
Penyitaan terbesar terjadi di wilayah pinggiran, terutama di
Kecamatan Alam Barajo, yang merupakan daerah yang paling banyak ditemukan
pelanggaran terkait penjualan minuman keras.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa tindakan
tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda
Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010. "Kami menertibkan mereka yang tidak
mengikuti ketentuan izin yang berlaku," ungkapnya.
Pemusnahan ribuan minol ini merupakan tindakan keras Pemerintah
Kota Jambi dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum terkait penjualan
minuman keras di tempat umum, guna menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat.(yen)