- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Walikota Jambi Tegaskan Belum Terbitkan Izin untuk Stockpile Batu Bara PT SAS

Keterangan Gambar : Walikota Jambi Tegaskan Belum Terbitkan Izin untuk Stockpile Batu Bara PT SAS
Mediajambi.com- Walikota Jambi, Maulana, merespons aksi penolakan warga RT 03, Kelurahan Aur Kenali, terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi belum pernah menerbitkan izin apapun terkait aktivitas perusahaan tersebut di wilayah tersebut.
“Sampai saat ini, Pemkot belum mengeluarkan satu pun dokumen perizinan untuk PT SAS. Jika ada bangunan yang menyalahi aturan, tentu akan kami segel,” kata Maulana saat ditemui wartawan di Balai Kota Jambi, Senin (7/7/2025).
Maulana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, sejumlah dokumen perizinan untuk proyek stockpile tersebut memang telah dikantongi PT SAS. Diantaranya adalah izin pemanfaatan ruang dari Kementerian ATR/BPN, izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun demikian, Maulana mengakui bahwa lokasi stockpile tersebut tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Jambi yang baru, yang disahkan pada tahun 2024.
“Perda RTRW kita yang baru memang tidak sesuai. Tapi, izinnya sudah terbit sejak 2015, jauh sebelum Perda baru itu ada. Jadi, ini harus dikaji secara utuh,” ujarnya.
Pemkot Jambi, lanjut Maulana, akan memfasilitasi pertemuan antar pihak terkait untuk mencari titik temu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika hak-hak masyarakat terdampak.
“Kami akan duduk bersama semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Aspirasi masyarakat tentu akan kami sampaikan kepada Kementerian terkait. Prinsipnya, Pemkot tetap berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga RT 03 Aur Kenali menggelar aksi protes terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS. Warga khawatir dampak lingkungan seperti banjir dan pencemaran udara akan mengancam permukiman mereka, apalagi sebagian besar lahan yang digunakan merupakan rawa resapan air. (*)