- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Warga Tolak Penimbunan Rawa, WALHI Sebut PT SAS Langgar HAM

Keterangan Gambar : Warga Tolak Penimbunan Rawa, WALHI Sebut PT SAS Langgar HAM
Mediajambi.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyatakan penolakan keras terhadap proyek pembangunan jalan dan stockpile batubara yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Proyek ini dinilai mengancam ruang hidup warga dan menyalahi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.
Dalam aksi unjuk rasa warga yang berlangsung Minggu (6/7/2025), WALHI Jambi hadir memberikan dukungan penuh kepada masyarakat yang menolak aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugerah, mengecam keras proyek PT SAS yang dianggap sebagai bentuk perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak dasar atas lingkungan yang sehat.
“Pembangunan tanpa pelibatan masyarakat dan merusak fungsi ekologis seperti rawa adalah bentuk kejahatan lingkungan. Ini bukan pembangunan berkelanjutan, tapi ekspansi korporasi yang mengorbankan warga,” tegas Oscar.
Oscar menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan PT SAS bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, termasuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33.
WALHI juga menyoroti dampak ekologis dan sosial dari proyek tersebut, seperti:
Pencemaran udara dan kebisingan akibat truk pengangkut batubara, Ancaman banjir karena penimbunan rawa yang merupakan kawasan resapan, Risiko penyakit pernapasan seperti ISPA, Peningkatan potensi kecelakaan lalu lintas, Hilangnya ruang terbuka hijau dan konflik sosial di masyarakat.
Oscar meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas PT SAS dan melakukan audit lingkungan secara transparan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proyek seperti ini berpotensi menciptakan bencana ekologis dalam jangka panjang jika dibiarkan terus berjalan.
“Negara harus hadir. Jangan sampai warga dikorbankan demi kepentingan industri. Wilayah resapan air dan ruang hidup warga harus dilindungi, bukan dijadikan lokasi tumpukan batubara,” tambahnya.(*)