- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Wow!!! Ditemukan Ada Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati

Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Mediajambi.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat
ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin. Dari laporan
yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan
oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian
kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH MH, mengatakan bahwa Ombudsman
telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan
masyarakat tersebut. Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian di Merangin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan
bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten
Merangin terbukti melakukan maladministrasi," ujar Indra.
Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa
pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak
sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan. Pada persyaratan disebutkan
bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di
Puskesmas.
"Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi
pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun
dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas," imbuh Indra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi
mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan
beberapa poin yang harus dijalankan.
Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan
Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala
Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang
dilakukannya.(***)