- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Wow!!! Ditemukan Ada Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati

Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Mediajambi.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat
ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin. Dari laporan
yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan
oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian
kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH MH, mengatakan bahwa Ombudsman
telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan
masyarakat tersebut. Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian di Merangin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan
bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten
Merangin terbukti melakukan maladministrasi," ujar Indra.
Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa
pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak
sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan. Pada persyaratan disebutkan
bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di
Puskesmas.
"Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi
pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun
dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas," imbuh Indra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi
mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan
beberapa poin yang harus dijalankan.
Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan
Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala
Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang
dilakukannya.(***)