- OJK Cabut Izin Usaha Pt Sarana Sulteng Ventura
- Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Yang Semakin Marak
- Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi
- Walikota Maulana Ungkap Strategi Kota Jambi Tekan Stunting, Angkat Pekerja Rentan, dan Capai UHC
- Wawako Diza : Pramuka Bukan Seremoni, Tapi Wadah Pembentukan Karakter Bangsa
- Rakor Bersama Kemenkum, Pemkot Jambi Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih
- Kemas Faried Serahkan Dua Dermaga Apung untuk Dongkrak Wisata Danau Sipin
- Ketua DPRD Kota Jambi Bantu Orang Tua Raffi, Warga yang Mengidap Penyakit Steven Johnson Syndrome
- 149 PKL Kota Jambi Siap Direlokasi, Pemkot Jambi Tegaskan Penertiban Lapak Liar
- Walikota Maulana Hadiri HUT Kota Palembang, Bawa Misi Komwil II APEKSI Bangun Jaringan Antar-Kota
Wow Keren .... Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Keterangan Gambar : Wow Keren .... Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional
Mediajambi.com- Berita menggembirakan datang dari Jenewa,
Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau
tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin
(10/07/2023). “Saya mendapat informasi
yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di
Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa
menjadi merek internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan,
Jakarta.
- PetroChina Tegaskan Kepatuhan dalam Proses Investigasi Kasus NEB#9 0
- KKKS Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan Nasional Nusantara CSR Awards 20230
- Forum Operator Perguruan Tinggi Islam Diharapkan Jadi Tulang Punggung Kemajuan Pendidikan0
- INFOBRAND.ID Kembali Umumkan Pemenang Indonesia Digital Popular Brand 20230
- Cukup Bayar Rp 1,3 Juta Bawa Pulang Yamaha Jupiter Z10
Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi
Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang
mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan
tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia
untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga
memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna
melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property
Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu
setempat (07/07/2023)
“Sewaktu di
Jenewa Bapak Menteri berkesempatan
mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat
kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice
Agreement,” ungkapnya.
"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan
daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti
jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar
Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama
khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam
pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol,
yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem
merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran
merek," pungkasnya.(*)