- Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat
- Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga
- Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
- Hadapi Tantangan Ekonomi dan Industri XL Axiata Berhasil Lalui Kuartal Pertama 2025 dengan Pencapaian Kinerja Positif
- DPRD dan YLKI Desak Revisi Perwal 61/2018, Soroti Beban Biaya Kantong Plastik pada Konsumen
- Wakil Walikota Jambi Jadi Narasumber Seminar Nasional Ekonomi Digital di Universitas Jambi
- Semarak O2SN dan FLS3N 2025 Kota Jambi : Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berkarakter
- Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kasat Lantas Polresta AKP Hadi Siswanto Kunjungi Kantor Jasa Raharja Jambi
- Rohim Korban Tengelam Ditemukan di Sungai Tantan Desa Telun
- Simulasi Nyata, Pelindo Jambi Perkuat SDM Hadapi Kebakaran Industri
Wujudkan Masyarakat Yang Terliterasi,Terinklusi dan Terlindungi

Keterangan Gambar : Wujudkan Masyarakat Yang Terliterasi,Terinklusi dan Terlindungi
Mediajambi.com- Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen 2023-2027
Jakarta, 12 Desember 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi
meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi
dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027.
Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi,
serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.
Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan
industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi
keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta
penguatan perlindungan konsumen yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Peluncuran Peta Jalan PEPK dilakukan Ketua Dewan Komisioner
OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari
Dewi dan dihadiri pimpinan Industri Jasa Keuangan (IJK), perwakilan asosiasi
IJK, Kementerian dan Lembaga, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) serta akademisi di Jakarta, Selasa.
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa Peta
Jalan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan
literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen. Hal ini merupakan upaya
OJK untuk melaporkan pencapaian serta akuntabilitas kebijakan dan program
kerjanya.
“Kami berharap dari apa yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa
semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi
perekonomian Indonesia dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk melindungi
konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada
sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,”
katanya.
Pada sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa Peta Jalan
ini diterbitkan dengan tujuan agar peningkatan literasi dan inklusi keuangan
tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, melainkan lebih mengarah
pada mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen. Hal ini
melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening)
dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas. Hal ini sejalan
dengan target peningkatan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan
masyarakat Indonesia.
Friderica juga berharap Peta Jalan dapat meningkatkan
kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip
perlindungan konsumen dari pelaku industri di sektor jasa keuangan, mengingat
masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.
Dalam penjelasannya, Friderica menegaskan bahwa Peta Jalan
telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas
program literasi dan inklusi keuangan, diantaranya fokus pada masyarakat disabilitas.
“Prinsip kita dalam
melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata
Friderica.
Masyarakat Terliterasi, Terinklusi dan Terlindungi
Dalam paparannya, Friderica menyampaikan Peta Jalan
Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya
yaitu:
Literasi dan inklusi keuangan
Pengawasan Market Conduct
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal Ke empat pilar tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam program
dan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama 2023 sampai 2027.
Beberapa program strategis dalam implementasi Peta Jalan
tersebut antara lain:
Pilar 1 Literasi dan Inklusi Keuangan Peningkatan literasi
keuangan masyarakat, melalui pelaksanaan edukasi keuangan masif dan edukasi
keuangan tematik, pengembangan infrastruktur edukasi keuangan dan pelaksanaan
kampanye nasional literasi keuangan;
Peningkatan inklusi keuangan yang merata melalui penguatan
dan optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pengembangan dan
implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), perluasan akses keuangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pelaksanaan akselerasi Program Satu Rekening
Satu Pelajar (KEJAR) dan pelaksanan kampanye nasional inklusi keuangan; dan
Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, melalui akselerasi dan
kolaborasi Program Literasi Keuangan Syariah, pengembangan dan perluasan akses
keuangan Syariah serta penguatan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan
syariah.
Pilar 2 Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan
(Market Conduct) Penguatan perilaku PUJK, melalui program diseminasi pengawasan
Perilaku Usaha Jasa Keuangan kepada PUJK, penerapan manajemen risiko
perlindungan konsumen PUJK dan penguatan infrastruktur pelaksanaan fungsi
perlindungan konsumen PUJK;
Pelaksanaan pengawasan perilaku PUJK sesuai product life
cycle, melalui pelaksanaan Pengawasan Perilaku PUJK secara proaktif, reaktif
dan tematik; dan
Pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK, melalui
pelaksanaan tindakan pembinaan (supervisory action), pemberian instruksi atau
perintah tertulis dan/atau pengenaan sanksi administratif serta pelaksanaan
tindak lanjut pelanggaran ketentuan pidana.
Pilar 3 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Penguatan
penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat, melalui peningkatan kualitas
proses Layanan Konsumen OJK, peningkatan kepatuhan PUJK dalam penanganan
pengaduan konsumen dan peningkatan penyelesaian pengaduan berindikasi
pelanggaran;
Peningkatan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), melalui penguatan
kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa LAPS SJK, penguatan pemahaman
PUJK dan masyarakat dalam rangka peningkatan pemanfaatan LAPS SJK; dan
Penguatan gugatan perdata oleh OJK, melalui pelaksanaan gugatan perdata dalam
rangka perlindungan konsumen.
Pilar 4 Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Penguatan kelembagaan,
melalui penguatan keanggotaan Satgas, sekretariat Satgas, dan Satgas daerah
serta penguatan mekanisme kerja dan koordinasi;
Penguatan kegiatan pencegahan, melalui Penguatan edukasi dan
sosialisasi bagi masyarakat; pemantauan dan pendataan aktivitas keuangan ilegal
serta pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); dan
Peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penanganan kasus,
melalui penguatan koordinasi penanganan kasus, peningkatan penindakan dan
penangkapan pelaku serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi.
Friderica mengajak semua pihak bersinergi dan berkolaborasi
mewujudkan target dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk mendukung tercapainya
Indonesia yang makin sejahtera.(*)