Yayasan Sakti Insani Alam : Terima Kasih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi

By MS LEMPOW 25 Feb 2024, 10:53:46 WIB RAGAM
Yayasan Sakti Insani Alam : Terima Kasih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi

Keterangan Gambar : Yayasan Sakti Insani Alam : Terima Kasih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi


Mediajambi.com - Yayasan Sakti Insani Alam Jambi dibawah kepemimpinan Jhoni mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Pasalnya telah memberikan penegasan status kepada Yasak sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang hilang.

“Kami telah mengajukan dan mendampingi Yasak untuk mendapatkan kewarganegaraan RI ke Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan membuahkan hasil,” ujarnya kepada Mediajambi.com.

    Menurutnya penegasan status terhadap Yasak yang selama ini hilang kewarganegaraan RI dilaksanakan di Aston Hotel Jambi, Selasa (20/02/2024) saat sosialisasi dan informasi ke masyarakat yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus kewarganegaraanya.

    Dia berharap kepada warga negera asing yang telah tinggal di Indonesia dan belum memiliki dokumen kewarganegaraan agar secepatnya mengurus. Karena waktu pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi. “Kami siap mendampingi, untuk mendapatkan kerwarganegaraan RI,” ucapnya.

    Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi M Adnan yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu  mengatakan waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi, diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.

    "Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia).  Ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 dimana pada bulan mei ini untuk menggerus kewarganegaraan negara indonesia pemohon yang sebelumnya membayar 5 juta rupiah, akan naik menjadi 50 juta rupiah di bulan mei mendatang” ungkap Adnan.

    “Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia” ungkapnya.(mas)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :