- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
Yayasan Sakti Insani Alam : Terima Kasih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi

Keterangan Gambar : Yayasan Sakti Insani Alam : Terima Kasih Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi
Mediajambi.com - Yayasan Sakti Insani Alam Jambi dibawah
kepemimpinan Jhoni mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Jambi. Pasalnya telah memberikan penegasan status kepada Yasak
sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang hilang.
“Kami telah mengajukan dan mendampingi Yasak untuk
mendapatkan kewarganegaraan RI ke Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan membuahkan
hasil,” ujarnya kepada Mediajambi.com.
Menurutnya penegasan status terhadap Yasak yang selama ini
hilang kewarganegaraan RI dilaksanakan di Aston Hotel Jambi, Selasa
(20/02/2024) saat sosialisasi dan informasi ke masyarakat yang memiliki anak
berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan
asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus
kewarganegaraanya.
Dia berharap kepada warga negera asing yang telah tinggal di
Indonesia dan belum memiliki dokumen kewarganegaraan agar secepatnya mengurus. Karena
waktu pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi. “Kami siap mendampingi, untuk
mendapatkan kerwarganegaraan RI,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi M Adnan
yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu mengatakan waktu pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi,
diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah
menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status
Kewarganegaraan Indonesia.
"Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei
2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan
kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
(Warga Negara Indonesia). Ada perubahan
dan pembaharuan di tahun 2024 dimana pada bulan mei ini untuk menggerus
kewarganegaraan negara indonesia pemohon yang sebelumnya membayar 5 juta
rupiah, akan naik menjadi 50 juta rupiah di bulan mei mendatang” ungkap Adnan.
“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin
campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk
segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia”
ungkapnya.(mas)