- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
- Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan digemari Petani
- Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
- Berkolaborasi Melindungi Ribuan Pekerja Rentan Melalui Program Kampung Bahagia
- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
YLKI Sebut Debt Collector Tak Berhak Tarik Sepeda Motor, Ibnu: Harus Juru Sita Pengadilan

Keterangan Gambar : Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun
Mediajambi.com- Ketua
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta
pihak perusahaan leasing FIF bertanggung jawab terkait penarikan sepeda motor
oleh lima debt Collector terhadap wartawan di Jambi.
Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah
Perbuatan melawan hukum. "Ya, ini sudah termasuk perampasan," kata
Ibnu, Senin (3/07/2023).
- ODGJ di Jambi Ngamuk Bawa Sajam, Bacok Ibu-ibu Hingga Luka-Luka0
- Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Tangkap Perampok Toko Emas Sama Senang0
- Toko Emas Dirampok, Pemilik Dianiaya, Pelaku Dua Orang Bawa Kabur 5 Kilo Emas 0
- Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri0
- Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia0
Ibnu Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan
tersebut. Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor
harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau
pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang
sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah
kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus
melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak
leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak
dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibnu. itu
sudah masuk perampas," kata Ibnu, saat dikonfirmasi media.
Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui
putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi
ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan
Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegakan hukum, dan dalam melakukan
penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Dan Ibnu menyayangkan betul tindakan yang dilakukan oleh
debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme. "Nah,
polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya
debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,"
jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam,
jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan
kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh
mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.
Diketahui, aksi perampasan oleh debt collector terhadap
konsumen kembali terjadi. Kali ini,
seorang wartawan bernama Hidayat, menjadi korban perampasan oleh lima orang
debkolektor yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi.
Para debt collector ini mengambil secara paksa sepeda motor
korban, saat sedang melintas di jalan. Kata Dayat, saat itu dirinya baru saja
pulang dan menuju ke rumahnya. Kemudian, saat sedang behenti di sebuah warung
dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merapat dan tiba-tiba
meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.
Ia menjelaskan, saat itu lima orang debcolektor tersebut
mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera
menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai. "Tiba-tiba saya disetop dan
saya diminta menyerahkan motor saya," katanya Dayat, pada Senin
(03/07/2023) sore.
Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia
alami. "Saya gak tau, kalau BPKB
saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus
melakukan apa," terangnya.
Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debkolektor ini
kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.
Sementara itu, pihak PT Putra Arafah Indonesia atau Fifastra
(FIF) enggan berkomentar banyak terkait proses penarikan tersebut. Saat itu, sejumlah awak media sudah
mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung,
Kota Jambi, pada Senin (03/07/2023).
Sejumlah awak media sudah menemui Udin, sebagai Recovri Proses
Koordinator FIF, dan ia mengaku tidal bisa berkomentar banyak. "Itu
ditangani oleh pihak ke tiga, saya tidak bisa komentar," jelasnya.(*)