- Bupati H Anwar Sadat Menerima Audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi
- Bupati Tanjab Barat Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025
- Pemkab Tanjab Barat Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025
- OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
- Perkuat Sinergi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Kakanwil HAM
- Peringati May Day 2025, Pemkab Tanjab Barat Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja
- Semarak May Day dengan Layanan Langsung dan Senam Sehat Bersama Pekerja
- Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Audiensi dengan Menhub, Bahas Pengembangan Transportasi
- OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan secara Bertanggung Jawab
Yuk Belajar Investasi Lewat Reksa Dana

Keterangan Gambar : Yuk Belajar Investasi Lewat Reksa Dana
Mediajambi.com – Investasi di pasar modal adalah salah satu
cara untuk memenuhi kebutuhan di masa depan. Melalui investasi, uang yang kita
kumpulkan tidak akan tergerus inflasi. Namun akan tetapi, berinvestasi langsung
di pasar modal dengan membeli saham misalnya, membutuhkan pengetahuan yang
cukup dan modal yang relatif besar.
Tanpa pengetahuan yang memadai, investor bisa terseret arus
“pom pom” saham, atau terbawa jebakan para spekulator di pasar saham. Jika
ingin menjadi investor aktif, seorang investor harus menguasai strategi
analisis teknikal. Sedangkan, jika kebutuhan investasinya untuk jangka panjang,
investor harus mempelajari strategi analisis investasi berdasarkan teori
fundamental.
Bagaimana jika seorang investor belum tidak punya memiliki
waktu untuk mempelajari strategi investasi? Dan tidak mau repot juga untuk
ingin repotsetiap waktu untuk memantau perkembangan harga saham yang
diinvestasikannya? Atau sebagai investor pemula, apa yang harus dilakukan?
Jawabannya adalah investor, bisa memulai mulai berinvestasi
dengan membeli reksa dana. Reksa dana adalah produk pasar modal yang dikelola
oleh Manajer Investasi (MI). MI adalah perusahaan sekuritas yang telah
mendapatkan izin mengelola dana investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
serta memiliki profesional yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Wakil
Manajer Investasi (WMI).
Selanjutnya, MI menginvestasikan dana milik para investor ke
dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar
uang. Instrumen reksa dana dalam satuan unit reksa dana bisa diperjualbelikan
oleh investor melalui MI atau Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) yang
izinnya dimiliki oleh sejumlah bank.
Jadi,Oleh karena itu, investor bisa membeli dan menjual
kembali reksa dana melalui bank atau langsung melalui MI. Umumnya, setiap
pengelola reksa dana sudah memfasilitasi investor dengan aplikasi online untuk
memudahkan para investor untuk membeli dan menjual kembali reksa dananya.
Harga unit reksa dana relatif murah, s. Sehingga, untuk para
investor pemula tidak membutuhkan modal sebesar jika harus berinvestasi secara
langsung dengan membeli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika investor
membeli saham secara langsung, harus dengan minimal satu lot saham. Sementara
satu lot saham berisi 100 lembar saham.
Harga unit reksa dana ketika pertama kali diluncuran umumnya
bernilai Rp1.000 per unit dan t. Tidak ada batasan pembelian unit reksa dana.
Dengan hanya Rp100.000 pun kita sudah bisa menjadi investor reksa dana saham,
atau reksa dana jenis lainnya.
Ada empat jenis reksa dana, yaitu reksa dana saham, reksa
dana campuran, reksa dana pendapatan tetap,
dan reksa dana pasar uang. Selain jenis instrumennya, yang membedakan
jenis reksa dana yang satu dengan yang lainnya, berdasarkan adalah underlying
asset atau aset yang dikelola dalam portofolioportofolio masing-masing unit
reksa dana masing-masing. Setiap jenis reksa dana juga memiliki risiko
investasi dan proyeksi return yang berbeda-beda. Berlaku Dalam hal ini, berlaku
prinsip “high risk, high return”. S, yaitu semakin tinggi risiko investasi
maka, semakin besar potensi keuntungannya (return).
Harga unit reksa dana bisa naik dan turun, mengikuti
pergerakan harga instrumen yang menjadi underlying asset -nya. Jangan Oleh
sebab itu, investor tidak perlu khawatir, karena MI akan mengalokasikan dana yang terkumpul
dari para pembeli investor reksa dana ke saham-saham yang sudah dianalisa
dianalisis secara profesional. MI juga tentunya melakukan diversifikasi ke
berbagai saham, karena ada batasan minimal perrosentasei investasi ke satu
jenis saham. DikarenakanKarena dana kumpulan dari investor yang membeli reksa
dana relatif banyak maka , MI bisa mengelola risiko dengan memiliki banyak
saham dalam satu portofolio investasi.
Bisa Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa, reksa dana
adalah satu dari sekian banyak alternatif investasi bagi para investor yang
memiliki modal kecil dan tidak punya memiliki banyak waktu serta keahlian untuk
menghitung risiko atas investasi mereka. Kemudian, mMengacu kepada
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27),. Dalam pasal
tersebut disebutkan bahwa, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi tersebut, reksa dana mencakup tiga hal utama.
Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek. K, dan ketiga, dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi. Dana yang ada dalam reksa dana adalah dana bersama yang
berasal dari para pemodal. Sementara itu,dangkan manajer investasi adalah pihak
yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
RKarena risiko yang dimiliki oleh reksa dana cenderung lebih
kecil jika dibandingkan berinvestasi secara langsung pada instrumen saham,
instrumen sehingga instrumen tersebut ini cocok untuk investor pemula. Dengan
kata lain, reksa dana adalah instrumen investasi yang dirancang sebagai sarana
untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, waktu, dan
pengetahuan yang terbatas namun,
mempunyai memiliki keinginan untuk melakukan berinvestasi., namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan terbatas. Dengan adanya iInstrumen investasi
reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi
di pasar modal Indonesia.
Investor yang menitipkan uangnya kepada manajer investasiMI
sebagai pengelola, akan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan (return)
berupa. Yang berasal dari selisih antara harga unit reksa dana saat dibeli
dibandingkan harga init saat reksa dana tersebut dijualjual dan harga beli unit
reksadana. MI sendiri akan menempatkan dana dari sekumpulanyang dikumpulkan
dari investor tersebut di berbagai instrumen investasi, seperti membeli saham,
obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek
lainnya.
Selain bertugas berperan dalam mengelola dana investor untuk
ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau
portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkannya secara rutin
kepada investor reksa dana. Bentuk kontrak hukum reksa dana adalah berupa Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian. Tugas bank
kustodiankustodian di sini adalah untuk menyimpan dana milik nasabah,, sehingga
rekening milik nasabah tidak tercampur dengan rekening MI. *** TIM BEI