Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi Besarannya Segini

By MS LEMPOW 20 Mar 2024, 22:57:38 WIB KOTA
Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi Besarannya Segini

Keterangan Gambar : Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi Besarannya Segini


Mediajambi.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban semua umat Islam. Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi sudah menetapkan pengumuman terkait zakat fitrah 1445 H/2024 M.

Pengumuman bersama berdasarkan Nomor: PD.01.02/33/Kesra/2024. Nomor: B-522/KK.05.06/6/BA.03.2/03/2024. Nomor: B.02/DP.K/MUI.KJ/III/2024. Nomor : 041/BAZNAS-KJ/III/2024.

    "Untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam, telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemkot Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Ketua BAZNAS Kota Jambi," jelas Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Kota Jambi Abu Bakar kepada wartawan, Senin.

    Berdasarkan hasil rapat pada 8 Maret 2024 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah dan fidyah 1445 H/2024 M, ada beberapa hal yang disepakati.

    Diantaranya sebut Abu, standar zakat fitrah adalah 1 Sho' (makanan pokok) untuk 1 orang. Zakat fitrah dengan beras (madzhab syafii dan jumhur ulama) diukur dengan takaran, 1 Sho’=4 mud=11 canting susu (ukuran mud Sudan maupun Arab Saudi), diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,5 sampai dengan 2,8 kg beras.

    Kemudian, zakat fitrah dengan uang Madzhab Hanafi, 1 sha’= 4 mud, 1 ritle baghdad=128 s.d 130 dirham, 2 ritl baghdad = 256 s.d 260 dirham, 1 dirham= 70 syairoh= 3,125 (hannafiyah) dan 2,975 (jumhur).

    Jumhur ulama, dengan simulasi, 256 x 2,975=761,6 gram x 4 Mud= 3,046 kg, 260 x 2,975=773,5 gram x 4 mud= 3,094 kg.

    Dari penjelasan dan simulasi diatas kata Kadis Infokom Kota Jambi ini, maka Zakat fitrah Tahun 1445 H / 2024 M untuk Kota Jambi yakni,

     Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) dengan takaran 2,5 kg beras perorang, bertaklid kepada Madzhab Syafi'i, sebanyak 2,8 kg perorang.

    Zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi nilainya,

    - Beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 17.000 = Rp 54.400,-,

    - Beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 15.000 = Rp 48.000,-,

      Beras kualitas rendah senilai 3,2 Kg X Rp. 11.500 = Rp. 36.800,-.

    Terkait hal tersebut, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.

    Besaran Fidyah

    Selanjutnya terkait pembayaran fidyah juga dijelaskan. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang ingatan).

    “Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni, berupa uang Rp 36.000,- (perhari). Berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang,” katanya.(*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :